Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

SAH! Guru Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati & Kebiri Kimia

Selasa, 15 Februari 2022 18:19 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan, guru bejat yang merudapaksa dan menghamili para santriwatinya, dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).

Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Baca: Penyesalan Herry Wirawan seusai Divonis Penjara Seumur Hidup, Benarkan Semua Kesaksian Anak Korban

Herry Wirawan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis untuk dirinya dengan kepala tegak.

Herry tampak siap dengan hukuman yang akan diterima atas perbuatannya.

Herry merupakan terdakwa pemerkosaan 13 siswa di Bandung.

Herry duduk di kursi pesakitan, menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.

Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban, saat dimintai keterangan di Pengadilan.

Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan, mulai dari ahli, hingga belasan anak korban. Total ada 13 anak korban yang memberikan keterangan.

Hal itu terungkap dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo menguraikan sejumlah saksi yang diperiksa di pengadilan selama sidang. Namun, hakim tak menjelaskan isi dari pemeriksaan saksi.

Baca: Herry Wirawan Perudapaksa Santri Divonis Penjara Seumur Hidup: Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," ujar Yohanes saat membacakan putusan.

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi, ahli pidana hingga psikolog.

Berikut ini sosok dan kasus yang membelit Herry Wirawan yang sempat menghebohkan publik.

Kasus ini terkuak di bulan Desember 2021.

Dunia pendidikan di Jawa Barat, bahkan nasional, pun terguncang.

Di awal bulan Desember, fakta mengejutkan terkuak.

Seorang pria yang menyaru sebagai guru agama merudapaksa belasan santriwati.

Baca: Respons JPU setelah Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup: Kami akan Pelajari secara Menyeluruh

Mayoritas di antaranya bahkan sampai mengandung dan ada yang mengandung dua kali.

Pria tersebut adalah Herry Wirawan. Ia memiliki sejumlah yayasan dan boarding school berkedok pendidikan agama.

Herry Wirawan adalah warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: DOA Herry Wirawan Sebelum Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kuasa Hukum: Hati Orang Siapa Tahu

Tempat-tempat itu antara lain Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani, Kota Bandung; Yayasan Tahfidz Madani Kompleks Yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru, Kota Bandung; dan Pesantren Manarul Huda Kompleks Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Kemudian Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, dan Rumah Tahfidz Al Ikhlas.

Para korban diiming-imingi sejumlah janji.

Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita, ada juga yang dijanjikan menjadi pengurus di pesantren.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Selain menjadi polwan, Herry Wiryawan pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.

Kasus ini mulai ditangani pada Mei 2021. Namun baru mencuat di akhir tahun.

Hal ini menimbulkan kecurigaan ada upaya menutup-nutupi kasus.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengakui tidak mengekspose kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan guru pesantren di Bandung

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Guru Bejat Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

# penjara seumur hidup # Rudapaksa Santriwati # Herry Wirawan # Sidang Vonis Herry Wirawan # Vonis Herry Wirawan # Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved