Rabu, 14 Mei 2025

Live Update TOP 10

Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 16 Februari 2022 07:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis penjara seumur hidup.

Putusan ini rupanya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang meminta agar Herry dihukum mati dan kebiri kimia.

Vonis terhadap Herry Wirawan dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2).

Hakim ketua menyebut, Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja.

Bahkan tindakan Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Hal ini terlihat dalam sistem kepercayaan yang dianut korban, yang tak lagi bisa mempertimbangkan benar dan salah.

Baca: Fakta-fakta Sidang Putusan Herry Wirawan, Tangan Diborgol, Terus Berdoa hingga Lolos Hukuman Mati

Baca: Tanggapan Herry Wirawan setelah Divonis Penjara Seumur Hidup, Memilih Pikir-pikir Dulu Seminggu

Selain dipenjara seumur hidup, hakim juga memutuskan terdakwa untuk tetap ditahan.

Vonis ini rupanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Herry dihukum mati dan kebiri kimia.

Jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian ada pula restitusi yang harus dibayarkan serta pembubaran yayasan milik Herry.

Bahkan akibat perbuatan tak manusiawi ini, identitas terdakwa juga akan disebar.

Seperti diketahui bersama, Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat

Ia telah melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa 13 santriwati dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.

Atas perbuatan itu, para korban ada yang tengah mengandung dan melahirkan anak. (*)

# Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup # penjara seumur hidup # Vonis Herry Wirawan # Hukuman Herry Wirawan # Sidang Vonis Herry Wirawan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved