Tolak Hukuman Mati, Hakim Vonis Guru Cabul Herry Wirawan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: Sigit Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, tak mengabulkan permintaan hukuman mati untuk Herry Wirawan yang disampaikan di sidang vonis di PN Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Hukuman yang diputuskan disebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim diinformasikan memberikan vonis penjara hukuman seumur hidup untuk Herry.

Dilansir Kompas.com, hakim mengungkapkan bahwa Herry memang terbukti bersalah lantaran telah merudapaksa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Dengan aksi bejat yang dilakukan, Herry disebut telah membuat perkembangan anak terganggu.

Baca: Ekspresi Herry Wirawan saat Dengarkan Vonis Hakim, Tenang dan Menunduk Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca: Hal yang Memberatkan Hukuman Herry Wirawan, Tindakan Dinilai Rusak Fungsi Otak & Kepercayaan Korban

Bahkan, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Saat hukuman dibacakan oleh majelis hakim, Herry pun terlihat dalam posisi kepala tegak.

Herry tampak siap dengan hukuman yang akan diterima atas perbuatannya.

Hukuman yang diterima Herry pun diinformasikan lebih ringan dari tunutan yang diajukan sebelumnya.

Seperti diketahui, JPU sempat memberikan tuntutan berupa hukuman mati dan kebiri kimia.

Selain itu, ada juga hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.

Yayasan milik Herry pun diminta untuk dibubarkan.

Namun, dalam sidang yang diketuai Majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo, memutuskan Herry mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup"

# Herry Wirawan # Pengadilan Negeri Bandung # Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda