Kamis, 15 Mei 2025

WIKI UPDATE

Hal yang Memberatkan Hukuman Herry Wirawan, Tindakan Dinilai Rusak Fungsi Otak & Kepercayaan Korban

Selasa, 15 Februari 2022 14:35 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati pada sidang vonis Selasa (15/2/2022).

Ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi mengungkapkan hal yang memberatkan hukuman Herry Wirawan.

Dikutip dari Kompas.com, vonis disampaikan hakim saat persidangan terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Adapun hal yang memberatkan, tindakan Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Begitu juga dalam sistem kepercayaan yang dianut korban, tak lagi bisa mempertimbangkan yang benar dan salah.

Tindakan terdakwa juga dinilai bisa membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka untuk belajar di pesantren.

Baca: Bukan Hukuman Mati, Herry Dipenjara Seumur Hidup, Restitusi Rp 331 Juta Dibebankan ke Negara

Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.

Sementara, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

"Majelis Hakim berpendapat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar Hakim.

Baca: Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup pada Herry Wirawan

Dalam sidang, majelis hakim memaparkan perbuatan Herry Wirawan yang telah dilakukan sejak 2016.

Perbuatan asusila itu dilakukan di sejumlah tempat, antara lain pesantren, hotel, dan apartemen.

Hakim juga menuturkan, berdasarkan hasil visum, sejumlah korban ada yang mengalami luka di bagian intimnya.

Kasus kekerasan seksual ini mengakibatkan 9 bayi yang dilahirkan korban.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.(tribun-video.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan"

# Herry Wirawan # Vonis Herry Wirawan # Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup # Sidang Vonis Herry Wirawan # Pengadilan Negeri Bandung # Sidang Vonis

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: sara dita
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved