Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup pada Herry Wirawan

Selasa, 15 Februari 2022 14:26 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan yang menghamili belasan santriwatinya.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim pun mengungkapkan alasan pemberian vonis seumur hidup ketimbang hukuman mati dan kebiri kimia.

Dikutip dari Tribunnews.com, sidang vonis terhadap Herry Wirawan ini digelar pada Selasa (15/2).

Herry mengikuti jalannya sidang secara langsung di PN Bandung.

Sebelum pembacaan putusan, hakim terlebih dahulu membacakan pembelaan terdakwa dan kuasa hukum.

Terkait tuntutan JPU, terdakwa dan kuasa hukum menolaknya karena bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Tak hanya itu, Herry Wirawan juga telah mengakui perbuatannya serta menyesalinya.

“Berdasarkan pembelakaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujarnya.

Meski begitu, hakim mempertimbangkan alasan lain soal vonis seumur hidup ini.

Baca: BREAKING NEWS, Guru Bejat Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati

Baca: Resmi Ketok Palu!, Herry Wirawan Predator Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup

Yakni tak ada tindakan yang meringankan terdakwa.

Terdakwa telah merusak korban khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Selain itu juga sistem kepercayaan korban yang tak lagi bisa mempertimbangkan benar dan salah.

Tindakan Herry dinilai telah membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua enggan mengirimkan anaknya untuk belajar di tempat tersebut.

Sebelumnya JPU telah menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia, pembayaran denda, restitusi, hingga aset yang disita.

Terkait dengan restitusi sebesar Rp 331,5 juta akan dibebankan pada Kementerian PPA.

Sementara soal pembubaran yayasan milik Herry Wirawan tak dapat dikabulkan karena harus melalui proses hukum perdata terlebih dahulu.

Seperti diketahui sebelumnya, Herry ditangkap oleh polisi setelah terbukti melecehkan 13 santriwatinya yang masih di bawah umur secara seksual.

Sebanyak 8 orang di antaranya melahirkan anak, bahkan satu orang melakukan persalinana sebanyak dua kali.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Herry Wirawan Penjara Seumur Hidup dan Tolak Hukuman Mati, Hakim: Bertentangan dengan HAM"

# Herry Wirawan # Pengadilan Negeri Bandung # kebiri kimia

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved