Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

BREAKING NEWS, Guru Bejat Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup, Bukan Hukuman Mati

Selasa, 15 Februari 2022 13:14 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang vonis kasus rudapaksa terhadap 13 santriwatinya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menilai, Herry terbukti merudapaksa belasan santriwatinya.

Putusan ini berbeda dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu hukuman mati dan kebiri kimia.

Menurut hakim, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Baca: Penampakan Herry Wirawan saat Tiba di PN Bandung, Tangan Diborgol, Langsung Dibawa ke Ruang Sidang


Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.

Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Baca: Guru Bejat Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Siswa Tak Dihukum Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan


Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan.

Harta kekayaan terdakwa akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi, serta kelangsungan hidup para korban.

Herry terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup"

# Vonis Herry Wirawan # Sidang Kasus Herry Wirawan # Deretan Aksi Bejat Herry Wirawan # Hukuman Herry Wirawan # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: sara dita
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved