HOT TOPIC
Ekspresi Herry Wirawan saat Dengarkan Vonis Hakim, Tenang dan Menunduk Dituntut Penjara Seumur Hidup
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim akhirnya memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis hari ini, Selasa (15/2/2022).
Dalam sidang putusan itu, Herry Wirawan juga ikut dihadirkan di persidangan.
Dalam persidangan tersebut, Herry terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan oranye.
Ia hanya tertunduk selama hakim membacakan putusan yang dijatuhkan kepadanya.
Bahkan, Herry juga terlihat tenang dan tak keluarkan air mata.
Baca: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Dalam sidang itu, hakim ketua menyebut, Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live YouTube Tribunnews.
Selain dipenjara seumur hidup, hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Baca: Bukan Hukuman Mati, Herry Dipenjara Seumur Hidup, Restitusi Rp 331 Juta Dibebankan ke Negara
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu JPU Jabar juga menuntut hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.
Diketahui, Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat
Ia telah melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa 13 santrinya dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.
Beberapa korban bahkan ada yang sudah melahirkan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
# Herry Wirawan # Kota Bandung # Pengadilan Negeri Bandung
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Laka Maut Beruntun Tewaskan Pelajar di Jalan Anggrek Bandung, Korban Terseret 80 Meter
7 hari lalu
Terkini Daerah
Kesedihan Berlipat Ganda! Pasien RSHS yang Anaknya Jadi Korban Fetish Dokter Priguna Meninggal
Kamis, 10 April 2025
Live Update
Diduga Konflik Lahan, 45 Kios & Rumah di Sukahaji Bandung Terbakar Jelang Sidang Gugatan Penggusuran
Kamis, 10 April 2025
Live Update
Lalu Lintas Menuju Bandung Terpantau Padat di Exit Tol Pasteur pada H+3 Lebaran, Menuju Jakarta Sepi
Kamis, 3 April 2025
RamadanĀ 2025
Menikmati Hidangan Spesial di Masjid Al Huda, Masjid Makan-Makan yang Menjadi Ikon Antapani
Kamis, 20 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.