Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Ekspresi Herry Wirawan saat Dengarkan Vonis Hakim, Tenang dan Menunduk Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 15:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim akhirnya memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis hari ini, Selasa (15/2/2022).

Dalam sidang putusan itu, Herry Wirawan juga ikut dihadirkan di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Herry terlihat mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan oranye.

Ia hanya tertunduk selama hakim membacakan putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Bahkan, Herry juga terlihat tenang dan tak keluarkan air mata.

Baca: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dalam sidang itu, hakim ketua menyebut, Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live YouTube Tribunnews.

Selain dipenjara seumur hidup, hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.

Baca: Bukan Hukuman Mati, Herry Dipenjara Seumur Hidup, Restitusi Rp 331 Juta Dibebankan ke Negara

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu JPU Jabar juga menuntut hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

Diketahui, Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat

Ia telah melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa 13 santrinya dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2021.

Beberapa korban bahkan ada yang sudah melahirkan.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

# Herry Wirawan # Kota Bandung  # Pengadilan Negeri Bandung

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved