Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Selasa, 15 Februari 2022 15:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan, terdakwa rudakpaksa 13 santri di Bandung dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022).

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

Baca: Hal yang Memberatkan Hukuman Herry Wirawan, Tindakan Dinilai Rusak Fungsi Otak & Kepercayaan Korban

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live KompasTV.

Hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.

Baca: Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup pada Herry Wirawan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.

Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.(Tribunnews/Daryono)

# Herry Wirawan # rudapaksa # hukuman # seumur hidup # penjara

Baca berita lainnya terkait Herry Wirawan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Video Production: Diyah Ayu Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Herry Wirawan   #rudapaksa   #hukuman   #seumur hidup   #penjara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved