Terkini Daerah
Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan, terdakwa rudakpaksa 13 santri di Bandung dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022).
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."
Baca: Hal yang Memberatkan Hukuman Herry Wirawan, Tindakan Dinilai Rusak Fungsi Otak & Kepercayaan Korban
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari live KompasTV.
Hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan.
Baca: Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup pada Herry Wirawan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah merudapaksa 13 siswa di Bandung.
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa, dilansir Kompas.com.(Tribunnews/Daryono)
# Herry Wirawan # rudapaksa # hukuman # seumur hidup # penjara
Baca berita lainnya terkait Herry Wirawan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Konsul Jenderal RI di Jeddah Ingatkan Hukuman Jemaah Haji Tanpa Visa di Arab Saudi: Sangat Berat
5 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
To The Point
Kondisi Nikita Mirzani seusai Ditahan atas Dugaan Pemerasan Diungkap: Sehat, Jadi Lebih Religius
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah SD hingga 7 Kali!
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.