Tenyata Kantor Pinjol di PIK 2 yang Digerebek Sudah Sebulan Beroperasi, 98 Karyawan Diringkus

Editor: Sigit Ariyanto

Video Production: Tia Kristiena

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.

Tim Ditreskrimus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko berantai 3 di kawasan Pantai Maju Berjama.

Dalam penggerebekan ini, sebanyak 98 karyawan dan seorang manajer sebuah perusahaan peer to peer lending (P2P).

"Hari ini kami melakukan penggerebekan kantor pinjaman online di kawasan Pantai Indah Kapuk 2. Saya bersama Ditkrimsus mengamankan 99 orang terkait pinjol ilegal ini," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi.

Baca: Kerap Ancam Nasabah, Dua Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Dibekuk Polres Bogor

Baca: Terlilit Utang Pinjol Ilegal Rp 8 Juta, Seorang ART di Padang Nekat Gadai Perhiasan Majikan

Zulpan mengatakan, penggerebekan kantor pinjol ini mempekerjakan banyak karyawan. Selain itu, kantor pinjol ini baru beroperasi selama 1 bulan.

"Kantor ini baru beroperasi 1 bulan sejak Desember 2021. Mereka bekerja full selama satu minggu untuk melakukan reminder sebelum satu atau dua hari sebelum jatuh tempo penagihan," jelas Zulpan.

Dalam penggerebekan ini, 98 orang karyawan pinjol langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebulan Beroperasi, Kantor Pinjol di PIK 2 Digrebek, 98 Karyawan dan Seorang Manajer Diringkus

# pinjol ilegal   # Pantai Indah Kapuk # Jakarta Utara

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda