Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Terlilit Utang Pinjol Ilegal Rp 8 Juta, Seorang ART di Padang Nekat Gadai Perhiasan Majikan

Sabtu, 4 Desember 2021 00:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - EW alias Eni (39) seorang oknum asisten rumah tangga di Padang, Sumatera Barat terjebak pinjaman online (pinjol).

EW alias Eni (39) seorang oknum asisten rumah tangga di Padang, terjebak pinjaman online (pinjol).

Eni mengaku awalnya meminjam uang Rp 1,5 juta. Jumlah yang dia terima adalah Rp 1.350.000.

Utang Eni kemudian membengkak menjadi Rp 8 juta. Tidak punya uang buat bayar, Eni kemudian menggadaikan perhiasan majikannya.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Padang, kasus tersebut kini ditangnai Polresta Padang. Korban melapor bahwa emasnya telah hilang.

"Kami dari Satuan Reskrim Polresta Padang telah menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa emasnya telah hilang dicuri," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjawan wartawan, Kamis malam kemarin.

Baca: Doddy Sudrajat Dikabarkan Terlilit Utang Pinjol, Milano Bantah dengan Tegas: Nggak Ada, Fitnah Itu

Kasat mengatakan dari hasil penyelidikan dapat diungkap bahwa pelakunya adalah asisten rumah tangga dari korban.

"Asisten rumah tangga ini hendak berhenti dari pekerjaannya. Dari sanalah korban merasa curiga kepada pelaku," kata Kompol Rico Fernanda.

Sebelumnya, terduga pelaku menggadaikan emas milik korban di Pegadaian Cabang Siteba dengan meminta tolong kepada teman dekatnya berinisial A.

Pihaknya juga telah meminta keterangan A, yang membenarkan pelaku meminta tolong untuk menggadaikan emasnya.

"Bentuk emasnya ini sesuai dengan bentuk emas milik korban yang hilang," kata Kasat Kompol Rico Fernanda.

Setelah adanya bukti-bukti pelaku yang telah mengambil perhiasan itu, Tim Klewang Polresta Padang menangkap Eni, di rumah korban di satu komplek perumahan di Kota Padang, Provinsi Sumbar.

"Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 21 juta. Jadi pelaku mengakui bahwa dasar ia mencuri, karena merasa terbebani oleh pinjaman online ini," kata Kompol Rico Fernanda.

Selain itu, terduga pelaku juga memiliki tanggungan anaknya untuk sekolah, sedangkan suaminya dikatakan sebagai pekerja honorer.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia meminjam uang Rp 1,5 juta dan menerima Rp 1.350.000,-. Karena tunggakannya sehingga bunganya mencapai sekitar Rp 8 juta rupiah," katanya.

Sejauh ini lanjutnya, terduga pelaku, mengaku relatif sering diteror oleh penagih pinjaman online melalui telepon dan pesan singkat atau short message service/SMS.

Baca: Alasan dan Daftar Fintech P2P yang Dicabut Izinnya, Jumlah Pinjol Resmi pun Mulai Berkurang

Selain itu, orang-orang yang ada dalam kontak HP terduga pelaku dikatakan ikut juga diteror oleh penelepon yang diperkirakan adalah penagih pinjaman online.

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku membutuhkan uang untuk membayar uang pinjaman online tersebut. Karena pelaku diteror," kata Kompol Rico Fernanda.

Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat khususnya Kota Padang untuk berhati-hati terhadap pinjaman online yang ilegal ini.

"Karena akan memberatkan peminjamnya dengan bunga-bunga yang tidak masuk akal. Jadi kami harapkan agar masyarakat lebih cermat dan teliti," ujarnya.

(Tribun-Video.com/tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Utang di Pinjol Bengkak Jadi Rp 8 Juta, ART di Padang Gadaikan Perhiasan Majikan Senilai Rp 21 Juta

# Provinsi Sumbar # Polresta Padang # ART curi perhiasan majikan # terjerat utang pinjol

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved