Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Kerap Ancam Nasabah, Dua Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Dibekuk Polres Bogor

Selasa, 7 Desember 2021 19:38 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Bogor ungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Bogor dengan penangkapan dua orang tersangka berinisial SS (21) dan SW (23).

Kapolres Bogor AKBP Harun menerangkan bahwa dua tersangka ini terlibat perkara pemerasan dan pengancaman atau menakut-nakuti secara pribadi saat melakukan melakukan penagihan kepada nasabah korbannya.

"Perkara ini diawali dengan adanya informasi yang kami terima pada 18 November 2021, ada seseorang yang diancam kemudian juga ditakut-takuti melalui pesan WhatsApp," kata AKBP Harun dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Selasa (7/12/2021).

Korban warga Bogor meminjam dengan bunga 30 persen namun diancam jika tidak membayar akan diberitahuan kepada kawan-kawannya bahwa korban memiliki utang disertai kata-kata hinaan.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua tersangka ditangkap yang mana SS ditangkap di Depok pada 20 November 2021 dan Tersangka SW ditangkap di Batam pada 30 November 2021.

"Perannya, SS ini selaku penagih yang menagih kepada debitur. SW ini sebagai translator karena atasannya kemungkinan warga asing karena kerap berkomunikasi menggunakan bahas Mandarin," kata Harun.

Baca: Doddy Sudrajat Dikabarkan Terlilit Utang Pinjol, Milano Bantah dengan Tegas: Nggak Ada, Fitnah Itu

Baca: Alasan dan Daftar Fintech P2P yang Dicabut Izinnya, Jumlah Pinjol Resmi pun Mulai Berkurang

Keduanya merupakan karyawan PT. Bright Finance Indonesia (BFI) yang berkantor di Taman Anggrek, Jakarta Barat yang memiliki 58 aplikasi termasuk aplikasi Mekar Pinjam yang digunakan korban warga Bogor.

Selain dua tersangka, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

"Untuk aplikasi ini kita sudah koordinasikan dengan OJK, ini ilegal semuanya makanya kita langsung lakukan penindakan. Pimpinannya masih dalam pengejaran," ungkap Harun.

Dalam kasus ini disita barang bukti latpop, sejumlah ponsel, sejumlah buku tabungan dan lain-lain.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 ayat 4 dan juga pasal 45 B besar kemudian junto pasal 29 UU nomor 11 tahun 2006 yang diubah menjadi UU 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kerap Ancam Nasabah, Dua Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Dibekuk Polres Bogor

#Pinjol
#PolresBogor
#AncamNasabah

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Jastika
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #pinjol   #Polres Bogor   #ilegal   #mengancam

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved