TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, membeberkan bagaimana ekspresi Herry Wirawan saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan, digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).
Menurut Asep, ekspresi Herry terlihat datar selama JPU membacakan tuntutan.
Bahkan, tidak menunjukkan rasa takut atau menyesal.
"Saya sudah cukup lama sebagai jaksa ya, hampir 25 tahun lebih. Ketika kami (JPU) membacakan (tuntutan) hukuman mati, tidak ada ekspresi sama sekali."
"Tidak ada satu tetes air mata yang muncul, apalagi pada (sidang-sidang) sebelumnya, tidak ada rasa bersalah," ungkap Asep dalam wawancara bersama tvOne, Selasa, dikutip Tribunnews.
"Seolah-olah kejahatan ini adalah kebiasaan, perbuatan yang umum dilakukan orang-orang. Ini yang sangat memprihatinkan dari perkara ini," imbuhnya.
Baca: Pria di Sumbawa Mengaku Dirudapaksa & Dirampok 3 Laki-laki, seusai Diselidiki Laporannya Palsu
Baca: Respons Puan soal Tuntutan Hukuman Mati Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati: Peringatan bagi Semua Pelaku
Asep menambahkan, pihaknya tak melihat adanya gangguan jiwa pada Herry.
Saat ditanya mengenai aksi bejat yang dilakukannya, Herry menjawab secara lugas.
Hal ini menandakan ia melakukan kejahatan dalam kondisi sadar.
"Kami tidak melihat ada hal-hal seperti sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan kejahatan ini," kata Asep.
Mengenai tuntutan yang diajukan JPU, Asep tak ingin berandai-andai apakah Majelis Hakim akan mengabulkannya.
Ia memilih menyerahkan semua keputusan pada Majelis Hakim.
"Saya tidak berani beranda-andai ya, tentu semua kami serahkan pada Majelis Hakim," ujarnya.
Diketahui, tim JPU menyampaikan sejumlah tuntutan pada Herry Wirawan.
Pertama, JPU menuntut Herry agar dihukum mati untuk memberikan efek jera pada pelaku.
"Kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep, sebagaimana diberitakan TribunJabar.
Tak hanya itu, JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kebiri kimia pada Herry.
Serta, meminta Herry membayar denda Rp500 juta dan identitasnya disebar.
Selain itu, JPU juga menuntut supaya yayasan dan semua aset Herry disita untuk diserahkan ke negara.
Denda dan penyitaan itu, ujar Asep, selanjutnya akan digunakan untuk membiayai sekolah bayi para korban.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia."
"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," beber Asep, dikutip dari TribunJabar.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," imbuhnya.
Tuntutan pada Herry tersebut sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Saat disinggung tuntutan mana yang diprioritaskan, Asep menegaskan semuanya menjadi yang diutamakan.
"Seluruhnya menjadi prioritas," tegasnya.
Keluarga Korban Pesimis
Kendati JPU menuntut Herry Wirawan agar dijatuhi hukuman mati, keluarga korban mengaku pesimis.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ekspresi Herry Wirawan Datar saat Tahu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tidak Ada Rasa Bersalah
# Kejati Jabar # Ekspresi # Herry Wirawan # rudapaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.