LIVE UPDATE: Notaris Mafia Tahah Nirina Zubir Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan

Reporter: Rena Laila Wuri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus mafia tanah Edwin Riduan telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya Selasa (22/11/2021).

Pria yang berprofesi sebagai notaris itu terlibat kasus penyerobotan aset tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. Erwin pun langsung diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dilakukan penahanan sebagai tersangka.

"Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka. Setelah itu kami lanjutkan dengan penahanan," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11/2021).

Baca: Polisi Tangkap Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Sudah Balik Nama Sejak 2016

Baca: Polisi Jemput Paksa Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, 1 Masih Jadi Buronan

Petrus menambahkan, tersangka Erwin bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam 20 hari ke depan.

"Selanjutnya akan dilakukan penahanan 20 hari pertama dan dilanjutkan 20 hari lagi," katanya.

Sebelumnya, Erwin mangkir dalam pemeriksaan pada hari Senin (21/11/2021) kemarin. Ia juga sempat melarikan diri saat hendak dijemput paksa polisi pada Selasa (21/11/2021) malam.

Edwin menyerahkan diri dengan didampingi oleh Ketua Ikatan PPAT Jakarta Hapendi Harahap.

Hingga kini, polisi telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. Pada Senin (22/11/2021) malam polisi telah menangkap tersangka notaris Ina Rosiana di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda