Kamis, 23 April 2026

Kasus ART Nirina Zubir

Polisi Jemput Paksa Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, 1 Masih Jadi Buronan

Selasa, 23 November 2021 12:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menangkap notaris yang menjadi tersangka kasus mafia tanah yakni Ina Rosaina.

Polisi melakukan jemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Namun, satu notaris lainnya yakni Erwin Riduan belum tertangkap dan masih menjadi buronan.

Dikutip dari Tribunnews pada Selasa (23/11/2021), Polda Metro Jaya menangkap satu lagi tersangka kasus penyerobotan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang beralih kepemilikan.

Penangkapan terjadi pada Selasa (23/11/2021) dini hari tadi.

Baca: Tak Hanya Nirina Zubir, Seorang Asal Lampung Mengaku juga Ditipu Riri Khasmita Senilai Rp 8 Juta

Tersangka bernama Ina Rosaina yang berprofesi sebagai seorang Notaris diamankan polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan

Polisi menjemput paksa Ina karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Untuk satu notaris lainnya yang bernama Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari dan kini masih menjadi buronan.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11/2021).

"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya, di apartemen Kalibata. Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021).

Ina Rosaina dan Erwin Riduan sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021).

Namun, keduanya tak kunjung hadir untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam proses peralihan kepemilikan sertifikat tanah.

Baca: Nirina Zubir Sebut Riri Khasmita Manfaatkan Ini dari Sang Ibunda untuk Gelapkan 6 Aset Tanah

Yang mana sertifikat itu milik ibu Nirina Zubir bernama Cut Indria Martini yang di balik nama oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita.

Terdapat enam sertifikat tanah yang beralih kepemilikan bahkan dua di antaranya diagunkan untuk mendapatkan kredit di sebuah Bank.

Tak hanya itu, hasil keuntungan penyerobotan aset yang diduga dilakukan Riri Khasmita dan suaminya Endrianto diketahui digunakan untuk membangun usaha berupa bisnis frozen food.

Diduga Riri Khasmita yang jadi asisten ibu Nirina Zubir mengelabui korban dan mengataka jika dokumen penting itu hilang.

Proses peralihan dan transaksi jual beli itu bahkan tercatat di Badan Pertanahan Negara DKI Jakarta sejak 2016, 2017 dan 2019.

Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan 6 sertifikat ada hak tanggungan yang nilainya tidak kecil.

Ada yang bernilai Rp5 miliar dan Rp1,2 miliar.

Hal itu diungkapkan Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021)

"Dari sistem kita cek ternyata 6 sertifikat ini ada hak tanggungan di BCA dan BRI nilainya juga tidak kecil. Ada yang Rp 5 miliar dan Rp 1,2 miliar dan Rp 1,2 miliar lagi," kata Kakanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Kini, polisi telah menahan 4 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto, Faridah (Notaris), dan Ina Rosiana (Notaris) dalam kasus mafia tanah tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Polisi Tangkap Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Satu Masih Buron

# Nirina Zubir # Ibunda Nirina Zubir # Riri Khasmita # mafia tanah 

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved