Kasus Subang Belum Terungkap, Praktisi Hukum: Diduga Ada Saksi Kunci yang Sembunyikan Sesuatu

Editor: Danang Risdinato

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dede Sunarya tokoh masyarakat Subang sekaligus praktisi hukum sebut saksi kunci kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang yang secara intens diperiksa harus konsisten dalam memberikan keterangan.

"Keterangan saksi harus konsisten, dengan keterangan saksi yang berubah-ubah pada saat diperiksa ini kan memperlihatkan inkonsistensi," ucap Dede di Subang, Senin (15/11/2021).

Diketahui sebelumnya, bahwa terdapat salah satu saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang memberikan keterangan berubah-ubah kepada polisi.

Hal tersebut membuat penyidik harus berhati-hati dalam menentukan tersangka.

Baca: Ada Kebohongan Besar, Hal Janggal Diungkap Praktisi Hukum soal Saksi Kunci Subang yang Tak Konsisten

Baca: Pengakuan Yoris Bikin Kapolres Subang Kaget, Banyak Hal Janggal soal Barang yang Diambil di TKP

Menurut Dede, saksi kunci tersebut diduga menyembunyikan sesuatu di balik kesaksian yang berubah-ubah tersebut.

"Dengan keterangan saksi yang berubah-ubah, patut diduga dia menyembunyikan sesuatu atau mempunyai motif lain, jadi itu harus dikembangkan oleh penyidik apa motifnya dia memberikan keterangan yang berbeda," katanya.

Sementara itu, sudah berjalan 88 hari kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) masih belum terungkap siapa pelakunya.

Pihak kepolisian pun masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi sorotan publik ini.

Kabar terbaru, sebanyak 55 saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diduga Ada Saksi Kunci Kasus Subang yang Menyembunyikan Sesuatu Kata Praktisi Hukum, Apa Itu?

# Tuti Suhartini # Amalia Mustika RatuPelaku Pembunuhan ibu dan anak di Subang # Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang # kasus Subang # Update Kasus Pembunuhan di Subang

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda