TRIBUN-VIDEO.COM - Banyak faktor bisa menjadi penyebab kecelakaan terjadi saat berkendara.
Termasuk karena infrastruktur jalan yang tidak sesuai.
Di Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi payung hukum setiap warga saat melakukan perjalanan.
Salah satu pasal UU tersebut, mewajibkan pemerintah untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan berlubang.
Lantas, apakah ketika seseorang bernasib celaka akibat jalan rusak, bisa mengajukan gugatan?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Jalan Berlubang Bikin Celaka bersama Pengurus PBH Peradi Solo, Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H. (*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Pasal Hukum bagi Penganiaya Hewan
Baca: KACAMATA HUKUM: Landasan Hukum Hak Privasi
Baca: KACAMATA HUKUM: Aturan Hukum Perlindungan Gaji Karyawan
# Kacamata Hukum # Jalan Berlubang # hukum # pidana # jalan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.