KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Pasal Hukum bagi Penganiaya Hewan
TRIBUN-VIDEO.COM - Tindakan kekerasan bisa menimpa segala jenis makhluk hidup, termasuk seekor hewan.
Salah satu prinsip kesejahteraan hewan, yakni harus bebas dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
Namun sayangnya, di era kini, masih marak terjadi tindakan penganiayaan terhadap hewan.
Baca: Satpol PP Aceh Singkil Mengungkap Fakta dan Kronologi soal Penganiayaan Hewan hingga Tewas
Satu contoh kasus yang viral beberapa waktu lalu, tentang seekor anjing peliharaan bernama Canon.
Anjing Canon diduga ditangkap dan dianiayai oleh sekelompok aparat.
Baca: Sempat Viral, Ini Pengakuan Pemilik Anjing Canon: Saya Mohon Maaf kepada Warga Aceh Singkil
Kasus dugaan penganiayaan ini pun mendapat kecaman dari masyarakat hingga publik figur.
Lantas, seperti apa regulasi hukum melindungi hewan dari tindakan kekerasan?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Pidana bagi Penganiaya Hewan Peliharaan.(*)
# penganiayaan # hewan # M Badrus Zaman # Kacamata Hukum
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Viral Duel Pria Paruh Baya Lawan Pria Gondrong di Solo, Korban Terluka Kena Parang
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Polisi Temukan Dugaan Kekerasan soal Kematian Pelajar SMP di Sragen, Ada Insiden Penganiayaan
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Kronologi Aktivis For Justice Dikeroyok Belasan Juru Parkir Liar di Surabaya, Tolak Digitalisasi
Rabu, 8 April 2026
Local Experience
Keanekaragaman Spesies Langka di Taman Nasional Wakatobi Mulai dari Penyu hingga Cetaceans Langka
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Tangis Pilu Ayah di Medan Lihat Anak Tewas Dianiaya Tangan Terikat Usai Curi Matoa: Hukum Pelaku
Rabu, 8 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.