Jumat, 17 April 2026

KACAMATA HUKUM

KACAMATA HUKUM: Pasal Hukum bagi Penganiaya Hewan

Senin, 1 November 2021 16:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tindakan kekerasan bisa menimpa segala jenis makhluk hidup, termasuk seekor hewan.

Salah satu prinsip kesejahteraan hewan, yakni harus bebas dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.

Namun sayangnya, di era kini, masih marak terjadi tindakan penganiayaan terhadap hewan.

Baca: Satpol PP Aceh Singkil Mengungkap Fakta dan Kronologi soal Penganiayaan Hewan hingga Tewas

Satu contoh kasus yang viral beberapa waktu lalu, tentang seekor anjing peliharaan bernama Canon.

Anjing Canon diduga ditangkap dan dianiayai oleh sekelompok aparat.

Baca: Sempat Viral, Ini Pengakuan Pemilik Anjing Canon: Saya Mohon Maaf kepada Warga Aceh Singkil

Kasus dugaan penganiayaan ini pun mendapat kecaman dari masyarakat hingga publik figur.

Lantas, seperti apa regulasi hukum melindungi hewan dari tindakan kekerasan?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Pidana bagi Penganiaya Hewan Peliharaan.(*)

# penganiayaan # hewan # M Badrus Zaman # Kacamata Hukum

Baca berita lainnya terkait penganiayaan

Reporter: Shella Latifa A
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved