TRIBUN-VIDEO.COM - Empat terdakwa korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang dituntut hukuman 19 tahun penjara kompak ingin bebas.
Hal itu diungkapkan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Baca: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Tak Terima Dituntut 19 Tahun, Bandingan dengan Kasus Lain
Para terdakwa tersebut yakni, Mantan Ketua Pantia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Dwi dan Yudi lebih dulu membacakan pembelaan secara virtual di depan ketua majelis hakim Sahlan Efendi.
Baca: Wabup Ogan Ilir Akui Tak Ingat Pertanyaan Penyidik saat Diperiksa terkait Korupsi Masjid Sriwijaya
Dwi yang sedari awal menahan tangis, tak kuasa mengungkapkan seluruh penolakannya terhadap tuntutan yang dituduhkan oleh JPU kepadanya terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# LIVE UPDATE # korupsi # Masjid Sriwijaya # Palembang # nota pembelaan # pledoi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.