LIVE UPDATE
4 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Tak Terima Dituntut 19 Tahun, Bandingan dengan Kasus Lain
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 19 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hiba pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jilid I.
Mereka adalah Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual di ketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (01/11/2021).
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE PETANG: SENIN 1 NOVEMBER 2021
Dikonfirmasi pda masing-masing kuasa hukum, pihaknya mengaku tidak menduga jika tuntutan pada para terdakwa setinggi itu.
"Kami tidak menyangka dengan tuntutan JPU. Padahal jika dilihat pada perkara lain yang lebih besar dari ini, tuntutan hukumnya tidak mencapai hukuman hampir maksimal," ujar kuasa hukum terdakwa Syarifuddin, Fauzi Helmi SH saat diwawancara awak media usai sidang.(*)
# LIVE UPDATE # Korupsi Dana Hibah # Masjid Raya Sriwijaya # Palembang
Videografer: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Sriwijaya Post
To The Point
Calon Pengantin Palembang Dibacok saat Hendak Akad: Masih Pakai Baju Pengantin, Polisi Buru Pelaku
14 jam lalu
LIVE UPDATE
Warga Diminta Sabar, Bupati Fakfak Ungkap Persiapan Jelang Peresmian Pasar Rakyat Thumburuni
15 jam lalu
LIVE UPDATE
Pemilik Toko Mama Khas Banjar Ditahan, Kini Buka untuk Obral Seluruh Dagangan Frozen Food
15 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.