Bamsoet Sarankan Pemindahan Ibu Kota Ditetapkan Melalui TAP MPR

Editor: Novri Eka Putra

Reporter: Chaerul Umam

Cameraman: Chaerul Umam

Video Production: Novri Eka Putra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyarankan rencana pemindahan ibu kota diatur melalui TAP MPR.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini beralasan melalui TAP MPR memiliki dasar hukum yang kuat agar encana tersebut tidak mudah dibatalkan di kemudian hari.

"Dalam hal pemindahan ibu kota, ya tidak lain cara yang bagus adalah memberikan baju hukum pemindahan itu dalam bentuk TAP MPR," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan TAP MPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Undang-Undang dan Perppu.

Menurutnya, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur harus terealisasi.

Jika gagal, kata dia, bisa berdampak negatif terutama bagi swasta.

Bamsoet mencontohkan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Jonggol yang sempat mencuat pada dekade 1990-an namun akhirnya tak terealisasi.

"Nah sekarang bagaimana kita menguatkan dan menjaga legacy Pak Jokowi," katanya.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda