TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap berusaha membuktikan dugaan korupsi mantan Direktur PLN, Sofyan Basir meski Sofyan telah divonis tak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, KPK saat ini masih menunggu laporan dari jaksa KPK terkait putusan hakum yang memvonis bebas Sofyan Basir.
Nantinya, jika sudah, maka Jaksa KPK akan melapor pada internal KPK dan berusaha semaksimal mungkin untuk membutikan dugaan korupsi tersebut.
Laode menjelaskan, tim jaksa juga membutuhkan waktu untuk mengajukan banding atas putusan itu.
Sofyan Basir, diketahui divonis bebas oleh Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Senin (4/11/2019).
Sementara itu, tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Kami Akan Tetap Buktikan
ARTIKEL POPULER:
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Semua Tuntutan Tak Terbukti
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, KPK Beri Sinyal untuk Banding
Baca: Terbukti Tak Bersalah Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/OVik1AorGUQ" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.