Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, KPK Beri Sinyal untuk Banding

Senin, 4 November 2019 18:29 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri sinyal Banding untuk putusan bebas mantan Direktur Utama PT. PLN, Sofyan Basir.

Komisioner KPK, Laode M. Syarif menyatakan, Jaksa KPK tentunya akan berkumpul di KPK untuk membahas langkah apa yang akan dilakukan atas keputusan tersebut.

Hal tersebut dinyatakannya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

"Terus terang kita baru tahu juga, bahwa pengadilan memutuskan seperti itu. Nanti Jaksa KPK akan melaporkan kepada kami, setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal. Saya tidak bisa mendahului, tapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan itu. Permohonan banding itu kan punya waktu," kata Laode M. Syarif.

Sebagaimana diketahui, Sofyan Basir diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan bebas dari dakwaan terlibat dalam pemufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(*)

ARTIKEL POPULER: 

Baca: Terbukti Tak Bersalah Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Baca: Sofyan Basir Ajukan Pembelaan

Baca: KPK: Sofyan Basir Kasih Uang ke Bowo Sidik untuk Pengisian Jabatan di BUMN

 

TONTON JUGA:

Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved