Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Terbukti Tak Bersalah Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Senin, 4 November 2019 15:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan.

"Mengadili. Menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).

Karenanya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Sofyan segera dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan," kata Hariono.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Senin (24/6/2019), Sofyan didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sofyan didakwa membantu memfasilitasi mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (7/10/2019) lalu.

Meski begitu, ia mengaku merasa ada kejanggalan sejak penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan yang ia maksud adalah penggeledahan rumahnya di kawasan Bendungan Hilir Jakarta pada Minggu (15/7/2019)

Sementara itu, Sofyan, dalam pembelaan prbadinya di persidangan pada Senin (21/10/2019) membantah dirinya terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbukti Tak Bersalah, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

ARTIKEL POPULER:

Baca: Sofyan Basir Ajukan Pembelaan

Baca: KPK: Sofyan Basir Kasih Uang ke Bowo Sidik untuk Pengisian Jabatan di BUMN

Baca: Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK

TONTON JUGA:

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved