Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus PLTU Riau-1, Sofyan Basir, mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Surat pencabutan praperadilan tersebut dilayangkan Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, beralasan pencabutan ini karena pihaknya ingin fokus pada persidangan pokok perkara.
"Jadi pada tanggal 22 Mei, yang diterima tanggal 24 mei, kami sudah mengajukan permohonan pencabutan. Dengan pertimbangan untuk fokus ke pokok perkara," ujar Soesilo di dalam persidangan di PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Selain itu, pihak Sofyan Basir mengaku telah menerima surat pelimpahan perkara kasusnya dari KPK. Komisi antirasuah tersebut telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Sofyan Basir, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Widodo, menerima pencabutan yang diajukan oleh pihak Sofyan Basir.
"Menyatakan permohonan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL dinyatakan dicabut," tutur Agus Widodo memutuskan.
Sebelumnya, Sofyan Basir mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Pengajuan itu tertera pada Rabu 8 Mei 2019.
KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap PLTU Riau-1, dengan tersangka Sofyan Basir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2019.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1 sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.(*)
Reporter: Fahdi Fahlevi
Videografer: Fahdi Fahlevi
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Minggu, 13 April 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Praperadilan Hasto Lawan KPK di PN Jaksel, Tim Sekjen PDIP Boyong Bukti
Rabu, 5 Februari 2025
Entertaiment
Curhat Ruben Onsu Sebelum Ceraikan Sarwendah, Kuasa Hukum: Rumah Tangga Memang Tak Baik-baik Saja
Kamis, 13 Juni 2024
Kabar Selebriti
Ruben Onsu Resmi Gugat Cerai Sarwendah, Gugatan Cerai Ruben Sudah Dikonformasi PN Jakarta Selatan
Kamis, 13 Juni 2024
Live Update
Tak Terima Keluarganya Terus Diusik, Ade Jigo Menggugat Mafia Tanah ke PN Jakarta Selatan
Rabu, 28 Februari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.