BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Praperadilan Hasto Lawan KPK di PN Jaksel, Tim Sekjen PDIP Boyong Bukti
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar pada Rabu (5/2/2025).
Adapun Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) lalu.
Hal ini terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK pada 24 Desember 2024.Â
Baca: Siap Hadiri Praperadilan Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Harapkan Hakim Objektif Tak Ada Intervensi
Baca: Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati, Hasto PDIP: Persahabatan AntarpemimpinÂ
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDIP, Harun Masiku.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy memastikan jika seluruh tim hukum siap mengikuti persidangan pada hari ini.
Ronny mengatakan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Hasto yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.vom)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Praperadilan Hasto Kristiyanto Melawan KPK Digelar Hari Ini di PN Jaksel, Tim Hukum Siapkan Bukti
#Hasto Kristiyanto # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # PN Jakarta Selatan
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
3 jam lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
5 jam lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
5 jam lalu
Viral News
LIVE: Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi Hasto, Pengacara Sampaikan Keberatan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.