Terkini Nasional
Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap KONI, Menteri Kedua dari Kabinet Jokowi yang Tersandung Korupsi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu (18/9/2019).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjadi Menteri kedua di era Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Sebelum Imam Nahrawi, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial menjadi yang pertama di kabinet Jokowi-JK ditetapkan tersangka oleh KPK.
Idrus Marham diduga menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.
Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum dijadikan tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar pimpinan KPK terpilih untuk periode 2019-2023 itu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imam Nahrawi Jadi Menteri Kedua di Era Jokowi-JK yang Tersandung Kasus Suap
ARTIKEL POLULER:
Baca: Bagaimana Status Jabatan Imam Nahrawi Sekarang?
Baca: Komentar Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap KONI: Belum Komunikasi dengan Pak Presiden
Baca: Respons Istana Terkait Imam Nahrawi Jadi Tersangka Oleh KPK
TONTON JUGA:
Reporter: Srihandriatmo Malau
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Eks Ketua Umum PPP Djan Faridz Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Rabu, 26 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Jokowi soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK: Ini Bisa Jadi Pelajaran
Rabu, 12 Maret 2025
Tribunnews Update
Japto Soerjosoemarno akan Dipanggil KPK, 11 Mobil & Uang Rp 56 M Milik Ketum PP Disita
Rabu, 26 Februari 2025
Tribunnews Update
KPK Usut Kasus Baru di Ditjen Pajak Kemenkeu Diprediksi akan 'Bikin Heboh', Siapa yang Terlibat?
Selasa, 25 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.