Terkini Nasional
Respons Istana Terkait Imam Nahrawi Jadi Tersangka Oleh KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pihak istana merespons terkait ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka menjadi bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi KPK.
"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Ngabalin, Imam Nahrawi secara otomatis mengundurkan diri sebagai Menpora.
Hal tersebut seperti yang dilakukan Idrus Marham saat menjabat Menteri Sosial.
"Iya secara otomatis (mundur), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucapnya.
Sementara terkait posisi Menpora apakah akan ada pengganti untuk Imam Nahrawi atau dibiarkan kosong hingga pelantikan Jokowi sebagai presiden pada Oktober 2019, Ngabalin tidak dapat menjawabnya.
Menurut dia hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden dalam menentukan pembantunya.
"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti, tentu bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka pak Imam Nahrawi," ujar Ngabalin.
Ditetapkan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.
Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.
Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, kata Alexander, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019.
KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak 3 kali, namun ia tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menpora Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK, Ini Respons Istana
ARTIKEL POPULER:
Baca: Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI, Terima Uang Rp26,5 Miliar
Baca: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Imam Nahrawi sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
Baca: VIDEO KPK Tetapkan Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap Koni, Menpora Terima Uang Rp26,5 Miliar
TONTON JUGA:
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS HIGHLIGHT
Jelang Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Update Kasus Vina hingga Israel Terancam Dikeluarkan dari FIFA
Sabtu, 18 Mei 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
4 Menteri Jokowi Dipanggil MK, Ngabalin: Malu-maluin, Apa Urusannya Bansos dengan Sengketa Pemilu?
Selasa, 2 April 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Meski Dukung Prabowo, Ngabalin Gagal Lolos ke DPR, Dapat Sepersepuluh Suara Ridwan Bae di Sultra
Rabu, 13 Maret 2024
VIRAL NEWS
VIRAL NEWS: Deretan Pendukung Prabowo yang Terancam Gagal ke DPR, Ngabalin hingga Bonnie Triyana
Rabu, 13 Maret 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Pendukung Prabowo di Pemilu 2024 Gagal Lolos ke Senayan, Ngabalin hingga Eks Wagub DKI Riza Patria
Rabu, 13 Maret 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.