Terkini Nasional
Peringatan Keras! ASN Dilarang Liburan saat WFH, Mendikdasmen Siapkan Sanksi bagi Pelanggar
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memastikan pihaknya menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) Kemendikdasmen.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan satu hari WFH setiap Jumat.
"Jam kerja di Kemendikdasmen mengikuti kebijakan, yaitu satu hari WFH. Jadi yang bekerja di kantor empat hari, dan hari Jumat bekerja dari rumah," ujar Abdul Mu’ti di Kantor Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Rawamangun, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dirinya menegaskan kebijakan yang diterapkan adalah work from home, bukan work from anywhere (WFA).
Baca: Sidang Vonis Wawan Hermawan Tahanan Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2024 Ditunda
Menurutnya, ASN harus tetap mudah diakses ketika dibutuhkan dalam pekerjaannya.
"Kalau bekerja dari mana saja, pegawai bisa bertebaran di mana-mana. Ketika sewaktu-waktu diperlukan kehadirannya di kantor bisa kesulitan. Tapi kalau bekerja dari rumah, mereka tetap bisa hadir jika ada agenda mendesak," jelasnya.
Skema WFH tersebut, menurut Abdul Mu'ti, bukan hal baru karena pernah diterapkan saat pandemi Covid-19.
Kemendikdasmen akan menyesuaikan kembali mekanisme lama dengan kebutuhan saat ini.
Abdul Mu’ti juga mengingatkan agar WFH tidak disalahartikan sebagai waktu libur.
"Jangan sampai bekerja dari rumah itu diubah menjadi berlibur dan hanya berada di rumah," katanya.
Meski begitu, Abdul Mu’ti menyebut tidak akan ada mekanisme pengawasan khusus.
Baca: Respons Dony Tri Dipuji & Didukung Calvin Verdonk Berkarier di Eropa usai Tampil di FIFA Series 2026
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, Abdul Mu'ti mengatakan kinerja ASN tetap diukur melalui target pekerjaan yang harus dipenuhi selama WFH.
"Tidak perlu ada pengawasan, tapi ada mekanisme yang kami kembangkan, misalnya tagihan kinerja yang harus dipenuhi saat mereka bekerja dari rumah," katanya.
Baca juga: Komisi II DPR Sebut Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Hari Jumat Harus Diawasi Ketat
ASN Kemendikdasmen yang tidak menjalankan tugas saat WFH berpotensi dikenai sanksi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendikdasmen Tegaskan WFH Bukan Liburan, ASN yang Langgar Bakal Dapat Sanksi
#ASN #WFH #Mendikdasmen #DisiplinASN #AturanWFH #SanksiASN #KebijakanPemerintah #PNS #ReformasiBirokrasi #BeritaNasional #IsuPendidikan #ViralIndonesia #KinerjaASN #BeritaTerkini #Indonesia
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
[FULL] Pemerintah Resmi Terapkan ASN WFH Tiap Jumat Mulai April 2026, APBN Hemat Rp6,7 Triliun
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Resmi! Pemerintah Tetapkan WFH ASN Tiap Hari Jumat untuk Hemat Energi Buntut Perang di Timur Tengah
Selasa, 31 Maret 2026
Nasional
Mendikdasmen Dorong Siswa Biasakan Berjalan Kaki atau Bersepeda ke Sekolah untuk Menghemat Energi
Senin, 30 Maret 2026
Hemat Energi, Mendikdasmen Imbau Siswa Jalan Kaki dan Bersepeda ke Sekolah
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.