Tribunnews Update
MAKI Siap Gugat Praperadilan KPK usai Diam-diam Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Langgar Kode Etik
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan status penahanan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai tidak transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Perubahan status tersebut pertama kali terungkap dari pengakuan Istri Noel yakni Silvia Rinita saat mengunjungi suaminya di Rutan KPK.
Kunjungan itu dilakukan dalam rangka merayakan Lebaran bersama Immanuel Ebenezer yang saat ini juga ditahan.
Dalam keterangannya, Silvia menyebut Yaqut sudah tidak terlihat di rumah tahanan sejak Kamis (19/3/2026).
Baca: Situasi Kediaman Gus Yaqut di Jaktim Ramai Dikunjungi Tamu saat Lebaran seusai Jadi Tahanan Rumah
Baca: Mantan Menag Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah seusai 7 Hari Ditahan, KPK: Atas Permohonan Keluarga
Boyamin menilai perubahan status ini mengindikasikan potensi ketidaksungguhan KPK dalam menangani perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa MAKI akan menempuh jalur hukum apabila penanganan kasus terkesan lamban atau tidak jelas.
Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP terbaru membuka ruang praperadilan terhadap penundaan yang tidak sah.
Ia juga menganggap pengalihan penahanan berpotensi menyebabkan proses hukum berjalan lebih lama.
Boyamin menilai keputusan tersebut tidak mungkin diambil tanpa sepengetahuan pimpinan KPK.
Baca: Tak Ada di Lapas, Eks Menag Yaqut Cholil Dialihkan Jadi Tahanan Rumah karena Permintaan Keluarga
Baca: Teka-teki Keberadaan Yaqut Cholil Qoumas saat Salat Ied, Tak Muncul di Rutan KPK
Ia meragukan jika keputusan itu murni berasal dari penyidik tanpa persetujuan pimpinan lembaga.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola internal KPK.
Jika terbukti melanggar prosedur, kebijakan tersebut dapat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang KPK.
Boyamin juga meminta Dewan Pengawas KPK segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran etik.
Menurutnya, langkah cepat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Lantas, Boyamin menegaskan gugatan praperadilan akan diajukan apabila KPK dinilai tidak profesional dalam menuntaskan kasus tersebut.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Bakal Gugat Praperadilan KPK usai Jadikan Gus Yaqut Tahanan Rumah
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Videografer: Igman Ibrahim
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Sejumlah ASN Kabupaten Pekalongan Diperiksa KPK, Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Bupati Fadia
Selasa, 7 April 2026
LIVE UPDATE
KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Kota Madiun, Dua Koper hingga 2 Telepon Genggam Dibawa Penyidik
Selasa, 7 April 2026
Nasional
KPK Periksa Komisaris PT Taracon, Dalami Aliran Uang terkait Suap Ijon Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selasa, 7 April 2026
Terkini Nasional
Ono Surono akan Laporkan Penyidik KPK kepada Dewas KPK, Temukan Kejanggalan saat Rumah Digeledah
Sabtu, 4 April 2026
Terkini Nasional
Bawa 2 Koper! KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Uang Ratusan Juta Disita
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.