Selasa, 21 April 2026

Tribunnews Update

MAKI Siap Gugat Praperadilan KPK usai Diam-diam Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Langgar Kode Etik

Senin, 23 Maret 2026 16:10 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan status penahanan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah.

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai tidak transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Perubahan status tersebut pertama kali terungkap dari pengakuan Istri Noel yakni Silvia Rinita saat mengunjungi suaminya di Rutan KPK.

Kunjungan itu dilakukan dalam rangka merayakan Lebaran bersama Immanuel Ebenezer yang saat ini juga ditahan.

Dalam keterangannya, Silvia menyebut Yaqut sudah tidak terlihat di rumah tahanan sejak Kamis (19/3/2026).

Baca: Situasi Kediaman Gus Yaqut di Jaktim Ramai Dikunjungi Tamu saat Lebaran seusai Jadi Tahanan Rumah

Baca: Mantan Menag Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah seusai 7 Hari Ditahan, KPK: Atas Permohonan Keluarga

Boyamin menilai perubahan status ini mengindikasikan potensi ketidaksungguhan KPK dalam menangani perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa MAKI akan menempuh jalur hukum apabila penanganan kasus terkesan lamban atau tidak jelas.

Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP terbaru membuka ruang praperadilan terhadap penundaan yang tidak sah.

Ia juga menganggap pengalihan penahanan berpotensi menyebabkan proses hukum berjalan lebih lama.

Boyamin menilai keputusan tersebut tidak mungkin diambil tanpa sepengetahuan pimpinan KPK.

Baca: Tak Ada di Lapas, Eks Menag Yaqut Cholil Dialihkan Jadi Tahanan Rumah karena Permintaan Keluarga

Baca: Teka-teki Keberadaan Yaqut Cholil Qoumas saat Salat Ied, Tak Muncul di Rutan KPK

Ia meragukan jika keputusan itu murni berasal dari penyidik tanpa persetujuan pimpinan lembaga.

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola internal KPK.

Jika terbukti melanggar prosedur, kebijakan tersebut dapat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang KPK.

Boyamin juga meminta Dewan Pengawas KPK segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran etik.

Menurutnya, langkah cepat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

Lantas, Boyamin menegaskan gugatan praperadilan akan diajukan apabila KPK dinilai tidak profesional dalam menuntaskan kasus tersebut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Bakal Gugat Praperadilan KPK usai Jadikan Gus Yaqut Tahanan Rumah

Editor: Januar Imani Ramadhan
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Videografer: Igman Ibrahim
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #MAKI   #Boyamin Saiman   #KPK   #Yaqut Cholil   #Tahanan Rumah

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved