Tribunnews Update
MAKI Siap Gugat Praperadilan KPK usai Diam-diam Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Langgar Kode Etik
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan status penahanan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai tidak transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Perubahan status tersebut pertama kali terungkap dari pengakuan Istri Noel yakni Silvia Rinita saat mengunjungi suaminya di Rutan KPK.
Kunjungan itu dilakukan dalam rangka merayakan Lebaran bersama Immanuel Ebenezer yang saat ini juga ditahan.
Dalam keterangannya, Silvia menyebut Yaqut sudah tidak terlihat di rumah tahanan sejak Kamis (19/3/2026).
Baca: Situasi Kediaman Gus Yaqut di Jaktim Ramai Dikunjungi Tamu saat Lebaran seusai Jadi Tahanan Rumah
Baca: Mantan Menag Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah seusai 7 Hari Ditahan, KPK: Atas Permohonan Keluarga
Boyamin menilai perubahan status ini mengindikasikan potensi ketidaksungguhan KPK dalam menangani perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa MAKI akan menempuh jalur hukum apabila penanganan kasus terkesan lamban atau tidak jelas.
Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP terbaru membuka ruang praperadilan terhadap penundaan yang tidak sah.
Ia juga menganggap pengalihan penahanan berpotensi menyebabkan proses hukum berjalan lebih lama.
Boyamin menilai keputusan tersebut tidak mungkin diambil tanpa sepengetahuan pimpinan KPK.
Baca: Tak Ada di Lapas, Eks Menag Yaqut Cholil Dialihkan Jadi Tahanan Rumah karena Permintaan Keluarga
Baca: Teka-teki Keberadaan Yaqut Cholil Qoumas saat Salat Ied, Tak Muncul di Rutan KPK
Ia meragukan jika keputusan itu murni berasal dari penyidik tanpa persetujuan pimpinan lembaga.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola internal KPK.
Jika terbukti melanggar prosedur, kebijakan tersebut dapat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang KPK.
Boyamin juga meminta Dewan Pengawas KPK segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran etik.
Menurutnya, langkah cepat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
Lantas, Boyamin menegaskan gugatan praperadilan akan diajukan apabila KPK dinilai tidak profesional dalam menuntaskan kasus tersebut.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Bakal Gugat Praperadilan KPK usai Jadikan Gus Yaqut Tahanan Rumah
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Videografer: Igman Ibrahim
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Misteri Jam Tangan Mewah Fadia Arafiq: KPK Temukan 9 Kotak Rolex, Tapi Hanya Berisi 5 Unit
2 hari lalu
Terkini Nasional
Desakan Hukuman Maksimal bagi 3 Oknum TNI Pembunuh Ilham Pradipta Kian Kuat
2 hari lalu
Tribunnews Update
KPK Puji Sikap Prabowo Bidik Pejabat Koruptor, Minta Purbaya Copot Dirjen Bea Cukai Usai Terima Suap
4 hari lalu
Terkini Nasional
Reaksi KPK soal Perintah Prabowo ke Purbaya Copot Dirjen Bea Cukai, Diduga Terima Suap Rp 2,9 M
5 hari lalu
Tribunnews Update
KPK Respons Perintah Prabowo ke Purbaya Copot Dirjen Bea Cukai, Diduga Terima Suap Rp 2,9 Miliar
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.