Live Tribunnews Update
Mantan Menag Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah seusai 7 Hari Ditahan, KPK: Atas Permohonan Keluarga
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan tak berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Terkait hal tersebut, KPK menyatakan bahwa penahanan Yaqut dialihkan jadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pada Sabtu (21/3/2026) mengungkapkan, pengalihan status tahanan rumah atas permohonan pihak keluarga.
Permohonan tersebut diajukan pada Selasa (17/3/2026).
Menurut Budi, permohonan keluarga Yaqut telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik.
Pengalihan tersebut kemudian dikabulkan dengan pertimbangan yang merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca: Gus Yaqut Tak di Rutan Sejak Malam Takbiran, Ini Penjelasan KPK
Meski dialihkan jadi tahanan rumah, namun kondisi ini hanya sementara waktu.
Selama jadi tahanan rumah, KPK juga melakukan pengamanan ketat dan tak menghentikan proses hukum.
Budi mengonfirmasi, lokasi penahanan Yaqut berada di rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Adapun sebelumnya, kabar soal menghilangnya Gus Yaqut dari Rutan KPK diungkapkan oleh istri eks Wamenaker Immaneuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa yang membesuk sang suami saat hari lebaran, Sabtu (21/3/2026).
Kepada awak media, Silvia mengatakan bahwa para tahanan menyadari Gus Yaqut tak berada di tahanan sejak malam takbiran.
Slvia berujar, para tahanan lain sempat kebingungan, karena kabar awal menyebutkan bahwa Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan.
Baca: Alasan KPK Alihkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah hingga Tak di Rutan saat Malam Takbiran
Namun alasan ini dinilai tak lazim karena pemeriksaan dilakukan tepat saat malam takbiran.
Kecurigaan makin menguat saat Gus Yaqut tak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi.
Padahal, mantan anak buahnya yang ikut terseret dalam kasus korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex tampak hadir dalam momen tersebut.
Untuk diketahui, Yaqut ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 dengan kerugian negara ditaksir Rp 622 miliar.
Ia kemudian ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026).
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sejak Kamis Malam
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
KPK Puji Sikap Prabowo Bidik Pejabat Koruptor, Minta Purbaya Copot Dirjen Bea Cukai Usai Terima Suap
6 hari lalu
Terkini Nasional
Reaksi KPK soal Perintah Prabowo ke Purbaya Copot Dirjen Bea Cukai, Diduga Terima Suap Rp 2,9 M
7 hari lalu
Tribunnews Update
KPK Respons Perintah Prabowo ke Purbaya Copot Dirjen Bea Cukai, Diduga Terima Suap Rp 2,9 Miliar
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Siapkan Strategi Penyidikan usai Dirjen Bea Cukai Disebut Terima SGD213 Ribu di Persidangan
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Berbeda dari Keterangan KPK, Eks Dirut PHU Justru Klaim Tak Ditanya soal Penerimaan Uang Kuota Haji
Rabu, 20 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.