Tribunnews Update
Bupati Rejang Lebong Diduga Kantongi Suap Miliaran Rupiah, Minta Fee Proyek Demi Bagi-bagi THR
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Rejang Lebong Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari resmi jadi tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tahun anggaran 2026.
Sang bupati diduga kuat telah mengantongi uang suap senilai miliaran rupiah.
Fikri disebut meminta uang ijon proyek untuk kebutuhan jelang lebaran.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat soal pengaturan atau plotting rekanan untuk sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP yang memiliki total anggaran Rp 91,13 miliar.
Dalam kesepakatan di rumah dinas bupati pada Februari 2026, Fikri bersama Kadis PUPRPKP, Harry Eko Purnomo diduga mematok fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai protek kepada para kontraktor.
Baca: KPK Ungkap Dugaan Suap Miliaran Rupiah ke Bupati Rejang Lebong untuk Penuhi Kebutuhan Lebaran
Baca: Update Kasus Bupati Rejang Lebong, KPK Bongkar Peran Kadis PU: Diduga Jadi Perantara Suap Proyek
KPK menduga, Bupati Fikri menerima penyerahan fee awal dari tiga pihak swasta melalui para perantaranya dengan total mencapai Rp 980 juta.
Uang ini diserahkan secara bertahap sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026 oleh para rekanan yang ditunjuk untuk menggarap proyek pedestrian, jalan, hingga kawasan stadion sepak bola.
Adapun dari OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp 756,8 juta yang disita dari tiga lokasi berbeda yakni mobil dan rumah tersangka Harry Eko, serta koper yang disembunyikan di rumah ASN Dinas PUPRPKP Santri Ghozali.
Sementara itu, dalam pemeriksaan intensif di Jakarta, terungkap aliran dana lain yang diduga perbuatan berulang.
KPK mengendus dugaan penerimaan oleh Fikri melalui Harry Eko dari sejumlah rekanan dengan modus serupa yang nominalnya mencapai Rp 775 juta.
Baca: Praperadilan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Pekan Ini, Isu Penahanan Disorot
Baca: KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap Pengadaan Proyek
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total penyerahan fee awal sebesar Rp980 juta dari tiga rekanan proyek yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang jadi tersangka, selain bupati dan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, juga ada tiga pihak swasta selaku pemberi suap.
Mereka adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbebani Tradisi Bagi-bagi THR, Bupati Rejang Lebong Nekat Korupsi Ijon Proyek
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Setelah Yaqut dan Noel, Giliran Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
Jumat, 27 Maret 2026
LIVE UPDATE
Dugaan Jual Beli Jabatan, Pemprov Bengkulu Periksa Pejabat: Sejumlah Oknum Diminta Klarifikasi
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
MAKI Sebut KPK Cuma Omon-omon Soal Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
Jumat, 27 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Tolak Tahanan Rumah Abdul Wahid, Berbeda dengan Eks Menag Yaqut yang Pernah Dikabulkan
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
Ikuti Jejak Yaqut dan Noel, Gubernur Riau Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.