Kamis, 16 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Praperadilan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Pekan Ini, Isu Penahanan Disorot

Rabu, 11 Maret 2026 18:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Pemanggilan Gus Yaqut dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gus Yaqut akan segera diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji itu dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Keputusan ini disampaikan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah mengonfirmasi rencana pemanggilan tersebut.

Asep mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Gus Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini.

Baca: Jelang Persidangan, KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid dan Dua Terdakwa ke Pekanbaru Riau

Baca: Momen Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari saat Hadiri HUT Bengkulu Selatan Sebelum Terjaring OTT KPK

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara pasti jadwal resmi pemeriksaan terhadap Gus Yaqut.

Status tersangka terhadap Gus Yaqut tetap berlaku sehingga proses penyidikan akan terus berjalan.

Sementara itu, terkait kemungkinan penahanan setelah praperadilan ditolak, KPK menyatakan masih belum dapat memastikannya.

KPK menyebut akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut.

Permohonan tersebut terkait gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024.

Dalam perkara ini, selain eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Praperadilan Ditolak, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Pekan Ini, Bakal Ditahan?

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved