TRIBUNNEWS UPDATE
Sempat Sentil Kasus Ijazah Jokowi Gibran, Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Gelar Doktor Palsu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi mengadukan Hakim Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Bareskrim Polri.
Aliansi ini mengadukan legalitas ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi Betran Sulani menuturkan bahwa jabatan Hakim MK menuntut integritas akademik, dan gelar doktor menjadi syarat utama.
Karena itu kebenarannya harus dibuktikan guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Pelaporan itu dibuat Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi pada Jumat (14/11/2025).
Baca: Susno Duadji Buka Suara pasca Roy Cs Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polri
Sejumlah bukti pemberitaan juga disertakan untuk menunjang bukti dalam pelaporannya.
Dia menyebut universitas tempat Arsul Sani menempuh program doktor kini tengah diselidiki oleh otoritas antikorupsi Polandia.
Menanggapi adanya pelaporan dugaan ijazah palsu hakim MK, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempersilakan hakim konstitusi Arsul Sani untuk merespons pemberitaan perihal dia dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa Arsul Sani punya hak jawab atas pelaporan tersebut.
"Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya," kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).
Palguna menjelaskan, Arsul Sani memang tidak meminta pendapat MKMK mengenai boleh atau tidaknya dia merespons berita terkait dia dilaporkan ke kepolisian.
Baca: Dokter Tifa Peringatkan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bisa Jadi Luka Sejarah Bangsa!
Namun, Palguna menilai, pemberitaan tersebut sudah berkaitan dengan hal -hal yang bersifat pribadi Arsul Sani.
"Sebagai warga negara beliau memiliki hak jawab. Yang penting beliau tidak keluar dari substansi berita itu," pungkasnya.
Arsul Sani sendiri sempat menyentil persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Momen itu terjadi dalam sidang gugatan perkara dengan nomor 174/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Panel 2 MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Arsul memberikan nasihat kepada Komardin selaku pemohon uji materi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat bisa diakses publik. (Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: dharma aji yudhaningrat
ploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Nila
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Pertaruhan Besar Jokowi! PSI Dijanjikan Menang, Pengamat: 2029 Akan Jawab Masih Sakti atau Meredup
3 hari lalu
Terkini Nasional
Beda Penyebab Roy Suryo Cs Tak Ditahan terkait Ijazah Jokowi Versi Polisi vs Pengacara Tersangka
3 hari lalu
Terkini Nasional
Polda Metro Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Beda dengan Klaim Pengacara Tersangka
3 hari lalu
Terkini Nasional
PSI Nilai Jokowi Pemimpin Jujur dari Rakyat, Efeknya Masih Kuat Jelang 2029
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.