Jumat, 14 November 2025

Selebritis

Vonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Begini Reaksi Nikita Mirzani di Persidangan

Rabu, 29 Oktober 2025 12:31 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Nikita Mirzani akhirnya menerima putusan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, dokter Reza Gladys.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Meski divonis bersalah, janda tiga anak tersebut tampak santai dan tenang mendengarkan keputusan hakim.

Putusan ini pun jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.

Baca: Pendapat Praktisi Hukum soal Viral Aksi JPU Tolak Salaman dengan Nikita Mirzani

Pihak kuasa hukum aktris berusia 39 tahun ini pun akhirnya memberikan tanggapannya atas hasil sidang tersebut.

Alih-alih kecewa, kuasa hukum Nikita, Sri Sinduwati justru merasa puas dengan tuntutan tersebut.

Sebagai tim penasihat hukum, Sri Sinduwati mengaku menghargai keputusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Dari tim penasihat hukum, kami menghargai keputusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Sri Sinduwati, Selasa (28/10/2025).

 

Baca: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Terbukti Lakukan Pemerasan

Sri menegaskan, timnya menghargai dan berterima kasih atas putusan yang dinilai objektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas.

“Kami hargai dan kami berterima kasih terhadap putusan dari majelis hakim. Kemudian, untuk pasal yang diambil ini kan pasal 55 seperti yang kita dengar, dengan vonis 4 tahun,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sri menyampaikan rasa syukur karena unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempat disangkakan kepada Nikita tidak terbukti.

“Untuk pasal TPPU-nya tidak terpenuhi. Alhamdulillah, saksi ahli TPPU yang kami hadirkan berarti dipertimbangkan keterangannya oleh majelis hakim,” tandas Sri.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Merasa Puas karena TPPU Tak Terbukti

# Nikita Mirzani # Vonis # Denda # Persidangan # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Nikita Mirzani   #vonis   #persidangan   #denda

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved