Selebritis
Heboh! Nikita Mirzani Diduga Live Jualan dari Dalam Rutan, Kuasa Hukum Reza Gladys Bereaksi Keras
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring kecam aksi Nikita Mirzani yang sempat melakukan live di sosial media.
Aksi Nikita Mirzani live lewat sambungan video call bersama Dokter Oky Pratama itu langsung menjadi sorotan.
Nampak Nikita mengenakan headset di sebuah ruangan dan berulang kali meminta penonton untuk segera membeli jualan Dokter Oky.
Atas aksinya, terdakwa kasus penipuan dan pengancaman terhadap Reza Gladys itu mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Termasuk pengacara Dokter Reza Gladys menentang keras aksi Nikita melakukan live.
Pun ia menyinggung soal peraturan bahwasannya penghuni rutan dilarang untuk memiliki alat komunikasi.
Baca: Vonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Begini Reaksi Nikita Mirzani di Persidangan
"Terdakwa maupun terpidana tidak boleh memiliki alat komunikasi elektronik, karena dikhawatirkan terjadinya dugaan-dugaan peredaran narkoba, penipuan, dugaan penghalangan proses penyidikan dsb," jelas Julianus Sembiring, dikutip Rabu (12/11/2025).
Bahkan apabila ibu tiga anak tersebut melakukan komunikasi di warung telekom (wartel) khusus, harusnya memiliki batasan-batasan.
Sehingga tidak sampai melakukan live apalagi berjualan.
"Kalaupun terdakwa Nikita Mirzani melakukan live nya di wartel khusus di rumah tahanan ya pada prinsipnya kan ini mempunyai batasan tertentu," tukasnya lagi.
Baca: Nikita Mirzani Bangun Rumah Mewah di Bali meski Kini Dipenjara, Luasnya 700 Meter Persegi
"Bahwa wartel khusus hanya digunakan untuk berkomunikasi pada keluarga, rekan-rekannya, kemudian penasihat hukumnya yang mengarah ke hal-hal positif," jelas Julianus Sembiring.
Untuk itu, pihaknya mengecam aksi Nikita jika benar terbukti melakukan live dan meminta agar ditindak tegas.
Tidak hanya pada terdakwa namun juga pihak penyelenggara yang sudah memberikan fasilitas komunikasi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Terkait live-nya melakukan dugaan jualan online saya pikir pembatasan-pembatasan dalam permenkumham nomor 8 tahun 2004 ini sudah dikangkangi oleh terdakwa Nikita Mirzani maupun penyelenggara."
"Kalau terdakwa Nikita Mirzani memiliki alat bukti elektronik, kalaupun terdakwa sudah melakukan live untuk jualan online, maka saya harap dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM untuk menindak tegas penyelenggara rumah tahanan tersebut dan terdakwa Nikita Mirzani," tutupnya.
(Tribunnews.com/Ayu Miftakhul)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Ditindak Tegas setelah Lakukan Live Diduga Jualan Online
# rutan # live # Oky Pratama # Reza Gladys # Nikita Mirzani
Video Production: Andini WahyuPratiwi
Sumber: Tribun Seleb
LIVE UPDATE
94 Persen Warga Belitung Timur Mager, Dinkes Ajak Warga Lebih Aktif Bergerak demi Cegah Penyakit
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.