Tribunnews Update
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Terbukti Lakukan Pemerasan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan melalui ITE serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Baca: Senyum Semringah Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Semoga saat Banding Hakim Bijaksana
Majelis hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan memanfaatkan media elektronik untuk keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Selain hukuman penjara, Nikita juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama tiga bulan.
(Tribun-Video.com)
# Nikita Mirzani # sidang vonis # pemerasan # dr Reza Gladys
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video
Live Update
Oknum LSM Peras Kades Talang Aur Rp 25 Juta di Ogan Ilir, Ancam Sebarkan Kasus Korupsi
3 hari lalu
Selebritis
Nikita Mirzani Bangun Rumah Mewah di Bali meski Kini Dipenjara, Luasnya 700 Meter Persegi
3 hari lalu
Terkini Nasional
JPU Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani, Kejagung Tegaskan Bukan Keberatan
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.