Jumat, 31 Oktober 2025

Korupsi Impor Gula, 5 Petinggi Perusahaan Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara oleh Jaksa

Sabtu, 18 Oktober 2025 19:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan empat tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng dan empat bos perusahaan swasta lainnya dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tony Wijaya Ng selama empat tahun," kata Jaksa bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Selain pidana badan, Tony juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan apabila tidak membayar denda tersebut.

Tak hanya itu, Tony juga dituntut pidana untuk membayar pengganti senilai Rp 150.813.450.163 (Rp 150 miliar) subsider 2 tahun penjara.

Selain terhadap Tony, Jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Adapun keempat terdakwa tersebut yakni Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Eka Sapanca, Kuasa Direksi PT Duta Sugar Internasional Hendrogiarto A Tiwow dan Direktur Utama PT Direktur PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Utama.

Sama seperti Tony, Jaksa juga menuntut ke empat terdakwa itu dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya jaksa juga membebankan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan masing-masing jumlah berbeda.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved