Sidang Korupsi Impor Gula, Hotman: Harga Gula Impor Dipaksa Ikut Patokan Cibaduyut
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016 kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (26/9/2025).
Pada sidang kali ini, Kuasa Hukum dari terdakwa PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan dalam perkara dugaan korupsi impor gula, harga gula impor dari Thailand dipaksa menggunakan patokan harga petani di daerah kepada saksi ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi.
Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi dihadirkan jaksa sebagai ahli pada lanjutan sidang korupsi gula hari ini.
Adapun terdakwa pada ahri ini yakni dari pihak swasta, Eka Sapanca, Hendrogiarto A. Tiwow, Hans Falita Hutama, Then Surianto Eka Prasety dan Tony Wijaya.
Hotman Paris kembali mencecar soal harga impor tersebut menggunakan harga gula di daerah.
Hotman juga sempat kembali mengungkit abolisi yang didapatkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepada ahli hukum pidana Erdianto, Hotman menanyakan bagaimana nasib terdakwa yang turut serta dalam korupsi importasi gula tersebut jika terdakwa utama mendapat abolisi.
Untuk lebih lengkapnya mendengarkan laporan dari Reporter Tribunnews.com, di PN Tipikor.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Saat Hakim Non Aktif Djuyamto Menangis, Ditanya Kenapa Terima Suap Vonis Lepas CPO
Kamis, 23 Oktober 2025
Korupsi Impor Gula, 5 Petinggi Perusahaan Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara oleh Jaksa
Sabtu, 18 Oktober 2025
Hotman Paris Singgung Kebijakan Rp 200 T Menkeu Purbaya, Ingatkan Risiko Dana Kabur ke Singapura
Rabu, 24 September 2025
Hot Topic
Istana Respons Hotman Paris Terkait Gelar Perkara di Istana hingga Sidang Gugatan Wapres Dimulai
Selasa, 9 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.