Jumat, 31 Oktober 2025

Sebut Bea Masuk Sesuai Izin, Terdakwa Impor Gula Heran Dituduh Rugikan Negara

Selasa, 7 Oktober 2025 21:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Utama PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, mengaku heran dirinya didakwa merugikan negara dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

Hal itu lantaran Wisnu mengaku sudah membayarkan seluruh bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai izin impor gula kristal mentah yang diterima.

Pernyataan itu disampaikannya saat diperiksa sebagai terdakwa swasta pada sidang dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Selasa (7/10/2025).

"Dalam dakwaan itu yang dipermasalahkan selisih antara bea masuk yang diimpor gula kristal mentah yang seharusnya gula kristal putih. Karena saudara juga posisi terdakwa, saya ingin keterangan saudara tanggapannya seperti apa. Karena yang menjadi kerugian negara dua hal itu," tanya hakim anggota Purwanto dalam persidangan.

Mendengar pertanyaan hakim, Wisnu mengaku pihaknya mendapatkan 3 kali penugasan impor gula kristal mentah.

"Dari bea masuk itu apa yang saya impor berdasarkan izin impor. Izin impornya gula kristal mentah. Jadi sesuai dengan saya impor bea masuknya dan PDRI saya bayarkan sesuai dengan fisik yang saya impor," jelasnya.

Atas hal itu, ia mengaku heran dan bingung didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dibandingkan dengan gula kristal putih. 

"Sesuai fakta persidangan. Banyak yang menyampaikan bahwa gula kristal putih sesuai spek SNI. Yang ada di Indonesia ini tidak ada di dunia Yang Mulia. Kecuali itu dilakukan secara kostumik," imbuhnya.

Lanjut dia, dari sisi kemahalan harga, Wisnu didakwa menjual lebih mahal ke PT PPI sesuai Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). 

Tetapi RKAP PT PPI dalam pertemuan pertama tidak pernah disebutkan harganya Rp 8.900.

"Dia langsung menyampaikan bahwa harga itu Rp 9.000. Mampu tidak mampunya kami ini diminta bersedia atau tidak," kata Wisnu.

Tambah lagi, terangnya, RKAP itu berdasarkan Harga Pokok Petani (HPP).

HPP tersebut sebenarnya dibentuk untuk petani supaya tidak rugi. 

Majelis hakim lantas menanyakan pihak yang memverifikasi besaran bea masuk.

"Bea cukai," ucap Wisnu.

Selanjutnya, hakim Purwanto mencecar Wisnu soal kemungkinan adanya teguran dari bea cukai.

Menjawab hal tersebut, Wisnu mengaku dirinya tidak pernah mendapatkan teguran atau temuan dari Bea Cukai.

"Padahal setiap tahun kita diaudit oleh bea cukai dan Kemenperin. Hal itu yang membuat saya cukup bingung," ucapnya.

Dalam sidang ini empat terdakwa dilakukan pemeriksaan yakni Pada terdakwa yang diperiksa yakni Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Dirut PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo; Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; dan Dirut PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.

Perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 masih bergulir di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Pihak swasta yang masih menjalani proses hukum ialah terdakwa Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama; Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene; serta Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products.

Lalu Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan; Dirut PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo; Dirut PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; dan Dirut PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.

Para petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara tersebut.

Hal itu dikarenakan melakukan importasi gula mentah, bukan gula kristal putih.

Bea masuk ke negara yang menjadi permasalahan.

Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved