Selasa, 28 Oktober 2025

Terkini Nasional

Langkah Hukum Nadiem Makarim Kandas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sah

Senin, 13 Oktober 2025 17:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Hakim menyatakan telah memeriksa permohonan Nadiem ataupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut.

Pendapat ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, yang dihadirkan kubu Nadiem dan ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, yang dihadirkan Kejagung juga sudah dipertimbangkan dalam putusan tersebut.

Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan, hakim berpendapat bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Eks Mendikbud Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Sah

# Chromebook # korupsi # tersangka # Nadiem Makarim

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Nadiem Makarim   #tersangka   #korupsi   #Chromebook

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved