Terkini Nasional
Langkah Hukum Nadiem Makarim Kandas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sah
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Hakim menyatakan telah memeriksa permohonan Nadiem ataupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut.
Pendapat ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, yang dihadirkan kubu Nadiem dan ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, yang dihadirkan Kejagung juga sudah dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan, hakim berpendapat bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Eks Mendikbud Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Sah
# Chromebook # korupsi # tersangka # Nadiem Makarim
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka dan Penahanan Sah sesuai Hukum
Senin, 13 Oktober 2025
Tribunnews Update
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
Senin, 13 Oktober 2025
Tribunnews Update
LIVE: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka dan Penahanan Sah
Senin, 13 Oktober 2025
Nasional
HABISI DINA di Rumah, Terkuak Keberadaan Istri dan Anak Heryanto saat Pembunuhan Pegawai Minimarket
Senin, 13 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.