Tribunnews Update
LIVE: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka dan Penahanan Sah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Senin (13/10).
Dengan demikian, hakim menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah sah menurut hukum.
Hakim mengatakan bahwa sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan kubu Nadiem Makarim selaku pemohon ataupun Kejagung selaku termohon.
Hasilnya, hakim berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook sesuai dengan prosedur.
Baca: Kuasa Hukum Nadiem Serahkan Bukti Tambahan dan Minta Hakim untuk Batalkan Status Tersangka
Pasalnya, Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Sebagaimana diketahui, Kejagung memulai penyelidikan pada 20 Mei 2025, kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
Adapun penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan pada Kamis (4/9) lalu oleh Kejagung.
Setelah jadi tersangka, Nadiem pun langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun dalam sidang putusan praperadilan hari ini, sejumlah anggota keluarga Nadiem tampak hadir, termasuk sang istri, Franka Franklin, dan kedua orangtuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Eks Mendikbud Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Sah
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sosok Mbah Tarman yang Nikahi Gadis dengan Mahar Rp3 M, Kades: Pandai Bicara tapi Sulit Dibuktikan
3 hari lalu
Tribunnews Update
Kata Kades soal Jejak Kriminal Mbah Tarman yang Nikah Mahar Rp3 M: Dipenjara 2 Tahun Gegara Menipu
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.