Selasa, 12 Mei 2026

Tribunnews Update

Kuasa Hukum Nadiem Serahkan Bukti Tambahan dan Minta Hakim untuk Batalkan Status Tersangka

Sabtu, 11 Oktober 2025 17:10 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyerahkan bukti tambahan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Bukti tersebut melengkapi dokumen yang sebelumnya telah diajukan kepada hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan.

Tim hukum berharap seluruh bukti dan fakta persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menghasilkan putusan yang adil, termasuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022.

Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah. 
Dodi juga menyoroti bahwa sejak sidang praperadilan dimulai pada 3 Oktober 2025, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan pidana yang dituduhkan maupun dasar hukum penetapan tersangka.

Dodi beranggapan bahwa, proses yang dijalankan Kejagung cacat hukum secara formil dan materiil. 

Dodi menilai dua alat bukti yang digunakan tidak cukup, dan belum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang.

“Mengingat tindak pidana korupsi kini merupakan delik materiil, maka penetapan tersangka tanpa kerugian nyata ibarat menetapkan tersangka pembunuhan tanpa ada korban yang meninggal,” ujar Dodi.

Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).

Dr. Chairul Huda menegaskan bahwa hasil expose penyidikan tidak dapat dijadikan alat bukti sah.

Pandangan ini sejalan dengan pernyataan saksi ahli dari pihak Kejagung, Prof. Suparji Ahmad.

Dr. Chairul Huda juga menyebut bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kejagung juga menyebut bahwa Nadiem telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 15 Juni, 23 Juni, dan 4 September 2025.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersebut cacat hukum secara formil dan materiil. Mereka menyebut dua alat bukti yang digunakan tidak cukup dan belum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Serahkan Bukti Tambahan, Kuasa Hukum Nadiem Minta Hakim Batalkan Status Tersangka

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved