Tribunnews Update
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Senin (13/10).
Dengan demikian, hakim menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah sah menurut hukum.
Hakim mengatakan bahwa sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan kubu Nadiem Makarim selaku pemohon ataupun Kejagung selaku termohon.
Hasilnya, hakim berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook sesuai dengan prosedur.
Baca: Todung Mulya Lubis Pasang Badan! Soroti Kasus Nadiem Makarim: Jangan Kriminalisasi, Bisa Bahaya
Pasalnya, Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Sebagaimana diketahui, Kejagung memulai penyelidikan pada 20 Mei 2025, kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
Adapun penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan pada Kamis (4/9) lalu oleh Kejagung.
Setelah jadi tersangka, Nadiem pun langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait dengan praperadilan yang diajukan Nadiem, sebanyak 12 tokoh antikorupsi menyampaikan amicus curiae.
12 tokoh tersebut di antaranya ada mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga
Adapun dalam sidang putusan praperadilan hari ini, sejumlah anggota keluarga Nadiem tampak hadir, termasuk sang istri, Franka Franklin, dan kedua orangtuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim Tolak Praperadilan Eks Mendikbud Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Sah
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Jejeran Karangan Bunga Hiasi Rumah Duka Letda Fauzi Ahmad yang Gugur Ditembak oleh KKB Papua
17 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Suasana Duka di Kediaman Letda Fauzi Ahmad, Perwira TNI yang Tewas Ditembak KKB Papua
18 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka dan Penahanan Sah
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.