Selasa, 14 Oktober 2025

Nasional

Todung Mulya Lubis Pasang Badan! Soroti Kasus Nadiem Makarim: Jangan Kriminalisasi, Bisa Bahaya

Senin, 13 Oktober 2025 11:57 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara senior Todung Mulya Lubis menyoroti penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Todung Mulya Lubis menyoroti penerapan pasal yang digunakan Kejagung dalam menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 ayat (1) tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 Ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Menurut Todung penerapan pasal tersebut tidak tepat jika dialamatkan terhadap Nadiem.

Alasannya, kata dia, eks Mendikbudristek itu tidak mendapat aliran dana dari kasus korupsi tersebut.

Pasalnya pengadaan laptop itu merupakan kebijakan dari Nadiem yang kala itu masih menjabat sebagai Mendikbudristek.

"Jadi menurut saya apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ini satu kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi. Kecuali kalau memang misalnya ada unsur self-enrichment atau memperkaya diri sendiri," kata Todung dalam keteranganya, Minggu (12/10/2025).

Baca: LIVE UPDATE: Update Korban Ponpes Al Khoziny, Keluarga Brigadir Rizka Laporkan Perusakan Rumah

Baca: Polisi Ungkap Kronologi Mapolres Lumajang Diserang, Tak Terima Kematian Tersangka Pencurian Hewan


Lebih lanjut, Todung mengatakan, apabila dugaan kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut, berpotensi membawa dampak berbahaya bagi bangsa.

Terutama berdampak pada anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk membangun negeri melalui kebijakan-kebijakan bermutu untuk negeri.

"Mereka akan memilih untuk bekerja di luar negeri, memicu terjadinya brain drain exodus para intelektual," kata dia.

Ia pun mempertanyakan penetapan Nadiem sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Padahal menurutnya kebijakan itu merupakan visi yang diperoleh Nadiem guna membangun literasi digital di Indonesia.

"Visi ini telah dimiliki Nadiem sejak lama, bahkan sebelum ia menjabat sebagai Menteri dan telah dibuktikan kesuksesannya membangun Gojek," kata dia.

Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut pun menjelaskan setiap Menteri memiliki hak untuk menjalankan visi dan kebijakan yang dibuatnya selagi tidak melanggar hukum dan bertujuan memperkaya diri sendiri.

Karena itu, kata dia, penetapan tersangka terhadap Nadiem atas dasar kebijakan yang dibuatnya tidak tepat.

"Ketika dia jadi Menteri dia juga sudah punya pengetahuan, berteriak supaya siswa itu belajar mengenai bahasa Inggris, belajar mengenai coding, belajar mengenai komputer dan Internet. Karena dunia digital ini akan menjadi sangat dominan di masa depan," ujarnya.

Adapun Todung merupakan satu dari 12 tokoh yang mengajukan Amicus Curiae kepada hakim tunggal Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Todung bersama nama-nama lain seperti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi memberikan Amicus Curiae untuk memberi masukan kepada hakim yang memeriksa dan mengadili praperadilan tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Todung Mulya Lubis Soroti Penetapan Tersangka Nadiem Makarim, Singgung Soal Kriminalisasi Kebijakan

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved