Sabtu, 11 Oktober 2025

Terkini Nasional

Kubu Nadiem Yakin Tak Ada Korupsi! Hotman Paris Tegas: BPKP Sudah Audit, Tidak Ada Kerugian Negara

Jumat, 10 Oktober 2025 20:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersikeras tak ada kerugian negara di kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menjelaskan, bahwa klaimya itu didasari atas audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BPKP menurut Hotman Paris telah melakukan audit di 22 provinsi mengenai harga pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang dilakukan Nadiem Makarim saat masih menjabat Mendikbudristek.

"Hasil audit harganya normal tidak ada mark-up, tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk 3 tahun," kata Hotman Paris saat bacakan berkas kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (10/10/2025).

Hotman Paris pun meyakini bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.

Pasalnya menurut dia, hal itu didasari atas perhitungan BPKP yang merupakan lembaga yang sah di mata undang-undang.

"Artinya tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini kata BPKP yang adalah lembaga sah menurut negara dan ditunjuk oleh perundang-undangan," jelasnya.

Baca: Hotman Paris Pasang Badan untuk Nadiem Makarim, Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Chromebook

Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa kerugian keuangan negara pada pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 era Nadiem Makarim.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara bersama yang dilakukan antara penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 19 Juni 2025.

Adapun temuan itu diungkapkan penyidik Jampidsus Kejagung saat menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

"Pada pokoknya bahwa terdapat melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kemendikbudristek dam program digitalisasi pendidikan 2019-2022," kata penyidik Kejagung di ruang sidang, Senin (6/10/2025).

Perbuatan melawan hukum itu menurut penyidik, bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara dalam pengadaan laptop di program digitalisasi pendidikan tersebut.

Oleh karenanya menurut dia, penyidik telah menemukan alat bukti surat untuk membuktikan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara oleh karena itu penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," jelasnya.

Sebagai informasi bahwa kerugian keuangan negara di kasus pengadaan chromebook di Kemendikbudristek itu senilai Rp1.980.000.000.000 (Rp1,9 triliun).

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo saat menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu.

Namun kata dia, angka kerugian tersebut saat ini masih dilakukan proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seperti diketahui sebelumnya Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025) lalu.

Praperadilan itu Nadiem ajukan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Sementara itu PN Jakarta Selatan sendiri juga telah mengeluarkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung.

Adapun sidang itu rencananya bakal digelar pada Jum'at (3/10/2025) mendatang.

Baca: Mertua Nadiem Makarim Angkat Bicara: Saya Yakin 3 000 Juta Persen, Nadiem Tak Terlibat Korupsi

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Kesimpulan, Kubu Nadiem Bersikeras Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved