Jumat, 10 Oktober 2025

Selebritis

Slay! Nikita Mirzani Pamer Senyum & Joget seusai Dengar Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

Jumat, 10 Oktober 2025 11:15 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan atas laporan Reza Gladys.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Baca: Tanggapan Santai Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara: Sebut Masih Ada Pledoi

Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.

Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.

Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Baca: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Dianggap Jaksa Bersalah kepada Reza Gladys

“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum dan sudah disampaikan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Selanjutnya, silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.
 
Nikita Mirzani Tersenyum Sambil Goyang Jari

Reaksi Nikita Mirzani kemudian menuai sorotan, saat pembacaan tuntutan, Nikita terlihat tersenyum

Bahkan usai sidang, Nikita terlihat menggoyangkan kedua jari telunjuknya ke arah tamu yang hadir di ruang sidang.

Tidak hanya itu ibu tiga anak ini turut melemparkan senyuman.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.

“Sidang kita tunda sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025. Terdakwa tetap berada di tahanan,” tegas hakim sebelum menutup sidang.

(Tribun-Video.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Sang Aktris Tersenyum dan Goyangkan Jari

# Nikita Mirzani # Senyum # Joget # Tuntutan  # Penjara # Denda # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Nikita Mirzani   #senyum   #joget   #tuntutan   #penjara   #denda

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved