Terkini Nasional
Begini Kata Dasco Soal Presiden Prabowo Surati DPR RI, Kapolri Listyo Sigit Bakal Segera Diganti?
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto santer disebutkan telah mengirim surat ke DPR RI terkait pergantian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Desakan dilakukan pergantian Kapolri sebelumnya telah dilayangkan berbagai pihak, mulai pengamat hingga mahasiswa, terkait insiden tertabraknya pengemudi ojok online, Affan Kurniawan, oleh anggota Brimob, akhir Agustus lalu.
Oleh para 'penuntutnya', Jenderal Listyo juga dinilai gagal mengamankan unjuk rasa di akhir Agustus-awal September di Jakarta dan sejumlah daerah yang menewaskan setidaknya 10 orang.
Informasi yang beredar di kalangan awak media menyebut ada dua nama perwira tinggi yang kirim Istana ke parlemen. Keduanya berpangkat komjen, dan satu di antaranya baru naik pangkat bintang tiga.
Baca: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Jokowi Mendukung, Akui Sudah Pernah 3 Kali Ajukan ke DPR
Info di kalangan wartawan menyebut, diperkirakan akhir pekan atau awal pekan depan bakal ada pengumuman dari Istana terkait isu Polri ini.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surpres (surat presiden) terkait pergantian Kapolri.
Ia menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat apa pun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (13/9/20225).
Baca: Salsa Erwina Sungkem seusai Sara Mundur dari DPR, Sentil Dewan Lain yang Bebal & Dilindungi Partai
Serupa, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan pihaknya belum menerima kabar resmi terkait adanya surat presiden (suppres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pasalnya, beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat terkait pergantian Kapolri ke DPR RI.
Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.
Nasir juga menyoroti kabar yang beredar di publik soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Karena itu, ia menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai hal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Dikabarkan Kirim Surat Terkait Pergantian Kapolri, Begini Kata Dasco
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Dewi Perssik Kesal Wajah Ibunya Disebar Akun Gosip Gegara THR Rp 15 Ribu, Penyebar Tetangga Sendiri
12 jam lalu
Terkini Nasional
MENTERI PARIWISATA BINGUNG saat Dicecar Pertanyaan dalam Rapat Bersama Komisi VII DPR RI
12 jam lalu
Selebritis
Dewi Perssik Geram Video Ibunya Disebar Tetangga Viral, Pelaku Nangis Klarifikasi
15 jam lalu
Terkini Nasional
Momen Bahlil Bergelayut Jajal Bus Listrik di Magelang di Depan Prabowo: Bagus Ada Warna Kuningnya
15 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.