Rabu, 17 September 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Jokowi Mendukung, Akui Sudah Pernah 3 Kali Ajukan ke DPR

Sabtu, 13 September 2025 16:46 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - DPR RI telah memutuskan untuk menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam RUU inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Keputusan DPR terkait RUU Perampasan Aset ini pun didukung penuh oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Karena Jokowi menilai RUU Perampasan Aset ini penting untuk diselesaikan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, dan ini penting sekali dalam rangka pemberantasan (korupsi), sangat penting," kata Jokowi.

Baca: Jokowi Ngaku Cari Sekolah untuk Gibran di Singapura, Dokter Tifa: Tapi Lulus atau Tidak Itu Anakmu?

Bahkan Jokowi mengaku, semasa ia masih menjabat sebagai Presiden, ia sudah tiga kali mendorong DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset ini.

Namun kala itu, DPR tak kunjung menindaklanjutinya.

"Dan itu seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera di bahas di DPR."

"Di tahun 2023 bulan Juni kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu di bahas DPR. Tapi memang ya fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjuti, saat itu," jelas Jokowi.

Menurut Jokowi, saat itu yang menjadi kendala dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini adalah karena belum ada kesepakatan di antara fraksi-fraksi partai di DPR.

Selain itu, Jokowi juga menilai biasanya kesepakatan fraksi partai di DPR ini masih bergantung pada perintah ketua partai.

Baca: Jokowi Geram Ijazah Gibran Juga Dipermasalahkan dan Digugat Rp 125 Triliun, Duga Ada yang Bekingi

"Ya fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan dan kesepakatan itu memang biasanya atas perintah ketua partai," imbuh Jokowi.

Kini setelah RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025, Jokowi pun menilai positif dan mendukungnya.

Bagi Jokowi, dibahasnya RUU Perampasan Aset ini akan menjawab keinginan publik.

RUU Perampasan Aset ini juga bisa mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Agar nantinya harta yang didapat para koruptor bisa dirampas oleh negara. (*)

Program: Tribunnews Update
Host: Tita Syarif
Editor: Dedhi Ajib Ramadhani 
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Jokowi Mendukung, Akui Sudah Pernah 3 Kali Ajukan ke DPR

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #RUU Perampasan Aset   #Prolegnas   #Jokowi   #DPR

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved