Kamis, 22 Mei 2025

viral news

Suami Istri di Kampar Ditangkap Polisi Buntut Rudapaksa terhadap Anak, Sang Ibu Tak Melarang

Kamis, 22 Mei 2025 17:20 WIB
Tribun Pekanbaru

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sepasang suami istri inisial PN dan RN ditangkap polisi setelah melakukan adegan seks menyimpang dengan anaknya.

Mereka dibekuk setelah anak dari pelaku, inisial NK (23) melaporkan kasus tersebut bersama bibinya IR, pada Sabtu (17/5/2025).

Kini kedua pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian di Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis (22/5/2025) hari ini.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, korban mengaku telah diajak threesome oleh ayah tiri sejak 2014, di usia 12 tahun.

Baca: Ratusan Siswa SMAN 1 Sungai Geringging Gelar Aksi Demo Tolak Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual

Aksi bejat tersebut kemudian masih berlanjut hinga 2023. Terhitung sudah sembilan tahun NK dijadikan pemuas nafsu oleh ayah tirinya.

Sementara itu ibu kandung NK, RN justru tak melarang perilaku menyimpang yang dilakukan suaminya.

Hal tersebut lantaran RN menyebut suaminya mengancam akan mencari wanita lain jika RN menolak.

Atas tindakannya tersebut, kini suami istri itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 soal Perlindungan Anak.

(Tribun-Video.com/Tribunpekanbaru.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gadis di Kampar 11 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Ibu Kandung Tak Melarang

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ibu di Kampar Pasrah Anak Ditiduri Suami Bahkan Diajak Bertiga, Diancam Bakal Cari Wanita Lain

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Pekanbaru

Tags
   #Kampar   #rudapaksa   #seks menyimpang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved