viral news
Aksi Bejat Ayah Tiri & Ibu Kandung di Kampar, Ajak Hubungan Badan dengan Anak sejak Usia 12 Tahun
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sepasang suami istri inisial PN dan RN ditangkap polisi setelah melakukan adegan seks menyimpang dengan anaknya.
Mereka dibekuk setelah anak dari pelaku, inisial NK (23) melaporkan kasus tersebut bersama bibinya IR, pada Sabtu (17/5/2025).
Kini kedua pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian di Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis (22/5/2025) hari ini.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, korban mengaku telah diajak threesome oleh ayah tiri sejak 2014, di usia 12 tahun.
Baca: Modus Dosen UIN Mataram Cabuli 7 Mahasiswi, Berkedok Jadi Ayah Asuh, Cabuli Didepan Para Korban
Aksi bejat tersebut kemudian masih berlanjut hinga 2023. Terhitung sudah sembilan tahun NK dijadikan pemuas nafsu oleh ayah tirinya.
Sementara itu ibu kandung NK, RN justru tak melarang perilaku menyimpang yang dilakukan suaminya.
Hal tersebut lantaran RN menyebut suaminya mengancam akan mencari wanita lain jika RN menolak.
Atas tindakannya tersebut, kini suami istri itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 soal Perlindungan Anak.
(Tribun-Video.com/Tribunpekanbaru.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Gadis di Kampar 11 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Ibu Kandung Tak Melarang
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ibu di Kampar Pasrah Anak Ditiduri Suami Bahkan Diajak Bertiga, Diancam Bakal Cari Wanita Lain
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Pekanbaru
viral news
Terungkap Asal Tuduhan Kades di Kampar Hamili Janda, Istri Sah Pasang Badan Bela Suami
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.